Kaskus

News

skull18Avatar border
TS
skull18
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia


Liputan6.com, Jakarta
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Melansir keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS. 

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.



gimana nasib user donk ? harus buru2 narik saldo nih
joeco123Avatar border
koi7Avatar border
koi7 dan joeco123 memberi reputasi
2
1.7K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.2KThread56.6KAnggota
Tampilkan semua post
anak manisAvatar border
anak manis
#2
beda gan. ovo dompet digital beda PT. yg ditutup perusahaan financingnya. entah bergerak di bidang usaha apa sampai ditutup. jadi yg punya saldo ovo tetap aman.

info
Diubah oleh anak manis 10-11-2021 05:50
langitnyabiru
langitnyabiru memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.