heyzo.2537Avatar border
TS
heyzo.2537
Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor? Siap-siap Kena Pajak Lho


Pemerintah akan menetapkan beberapa objek pajak baru. Hal itu seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya objek pajak baru yang akan ditetapkan adalah natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan. Hal itu disebutkan dalam UU HPP pasal 4.

Disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.

Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Nah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura banyak bentuknya, di antaranya meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, saat ini banyak para pegawai atau pimpinan yang tak mendapatkan gaji dari perusahaan. Tapi mendapatkan fasilitas mobil hingga rumah. Namun ini tak dituliskan sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).

Dia mencontohkan ada orang kaya yang punya 13 perusahaan dan tak menerima gaji dari perusahaan. Tetapi bisa meminta mobil sampai rumah di tiap perusahaan.

"Buat saya itu menerima fasilitas tadi bukan uang, saya nggak punya penghasilan di SPT saya lalu di perusahaan juga nggak boleh dibebankan biaya," kata Yon dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan nantinya natura yang didapatkan para pejabat akan dihitung sebagai penghasilan. Tetapi akan ada biaya yang dikenakan ke perusahaan.

"Kalau rumah, itu berapa sewa rumah itu, buat saya jadi penghasilan. Di perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya, jadi hitung di SPT nanti," ujar dia.

Baca artikel detikfinance, "Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor? Siap-siap Kena Pajak Lho" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-eko...ena-pajak-lho.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
gmc.yukon
meooong
meooong dan gmc.yukon memberi reputasi
2
1.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
accel890Avatar border
accel890
#1
Gila. Padahal dri kantor dah dibayar pajak. Kekmana itungannya?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.