Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Hukuman Mati untuk Koruptor, Siapa Bakal Jadi Volunteer?


Bisnis, JAKARTA - Wacana hukuman mati bagi koruptor digelindingkan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut tengah mengkaji kemungkinan menerapkan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa dan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri. Burhanuddin mengaku prihatin dengan dua skandal korupsi tersebut. Menurut Jaksa Agung dua kasus itu sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun para anggota TNI-Polri.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip bisnis.com Jumat (28/10/2021). 

Galibnya sebuah langkah baru, kerap dibutuhkan siapa yang akan menjadi contoh pertama dari rencana baru Kejaksaan Agung tersebut. Jika ada yang bersedia secara sukarela menerima tuntutan tersebut, maka si pemberi contoh pertama itu bisa disebut volunteer sekaligus pionir.

Jika tidak ada yang bersedia menjadi orang pertama, tentu jika rencana Kejaksaan Agung itu diterapkan, akan ada tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang menjadi korban pertama. Tak jarang, korban pertama ini juga disebut sebagai "kelinci percobaan". 

Dia akan menjadi objek uji coba penerapan tuntutan hukuman mati dalam kasus korupsi. Sang "kelinci percobaan" tidak perlu terlalu takut jika semua itu hanya untuk coba-coba. Kalau pun bukan coba-coba, toh, proses peradilan di Indonesia juga ada tahapan acaranya.

Setelah jaksa mengajukan tuntutan di persidangan, terdakwa dan kuasa hukum bisa mengajukan bantahan. Kemampuan terdakwa menjelaskan duduk perkara, serta kemahiran kuasa hukum mendudukkan persoalan secara hukum (tidak sekadar berdasar tinjauan emosi) bisa membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati.

Selanjutnya, jaksa mengajukan dakwaan, terdakwa mengajukan bantahan dan kuasa hukum menyampaikan sanggahan, serta dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barulah hakim menjatuhkan vonis dengan segala pertimbangannya.

Tuntutan hukuman mati, jika bukti dan dasar hukumnya kuat, bisa saja dipenuhi hakim. Namun, bisa juga tuntutan itu dinilai majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga terdakwa dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Lantas, siapa terdakwa yang mau jadi volunteer dalam sidang dengan tuntutan maksimal, berupa hukuman mati? Sampai sekarang, dan sampai kapan pun, tidak akan ada terdakwa yang sudi dituntut dengan hukuman mati. Namun, yang pasti, lambat laun jika rencana Kejaksaan Agung itu dijalankan, akan ada orang pertama di Indonesia yang akan menghadapi tuntutan mati karena korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa dan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.

Burhanuddin mengaku prihatin terhadap dua skandal korupsi tersebut. Menurutnya, dua kasus itu sangat berdampak luas bagi masyarakat maupun para anggota TNI-Polri. "Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Jumat (28/10/2021).

Meski begitu, kata Leonard, penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Salah satunya mengupayakan supaya hasil rampasan dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi Jiwasraya dan PT Asabri ditaksir menimbulkan kerugian negara puluhan triliun rupiah. Negara ditaksir dirugika Rp16,8 triliun dari kasus korupsi di Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari korupsi di Asabri.

Di antara terdakwa yang terkait dengan kedua kasus itu adalah pengusaha yang memiliki reputasi cukup moncer di pasa modal. Mereka adalah bos PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Dalam kasus Jiwasraya keduanya telah menerima vonis seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri, penanganan perkaranya saat ini telah masuk di pengadilan.




Diubah oleh harbisindo 29-10-2021 08:58
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
1.8K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Tampilkan semua post
hantumasamAvatar border
hantumasam
#1
Harusnya si Julian Batubara pioneer kali itu emoticon-Requestcocok dengan syarat korupsi dana bantuan.
angkatantua
reep1000
ryzkey2187
ryzkey2187 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.