Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Bukan Gubernur, Ibu Kota Negara di Kaltim di Pimpin Kepala Otorita
Bukan Gubernur, Ibu Kota Negara di Kaltim di Pimpin Kepala OtoritaTerkini.id, Jakarta – Ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bukan dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan melainkan oleh otorita.

Otorita ini diangkat dan ditunjuk langsunv pleh Presiden RI. Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.

Isi draf menyatakan bahwa ibu kota baru nanti akan dipimpin oleh kepala otorita yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 draf RUU IKN dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 18 Oktober 2021.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Selain itu, draf UU IKN juga menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini.

Pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Tak ada pemilihan kepala daerah.

Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

https://makassar.terkini.id/bukan-gu...epala-otorita/

Trauma ama abud kayanyaemoticon-Ngakakemoticon-NgakakBukan Gubernur, Ibu Kota Negara di Kaltim di Pimpin Kepala Otorita
Bukan Gubernur, Ibu Kota Negara di Kaltim di Pimpin Kepala Otorita
GoKiEeLaBieEzZ
muhamad.hanif.2
phyu.03
phyu.03 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
valkyr9Avatar border
valkyr9
#2
Quote:


Info aja buat TS.. Kalo pak anies nanti jadi presiden.. Artinya sesuai UU IKN.. beliau juga bisa mengangkat dirinya sendiri menjadi kepala ibukota baru.. emoticon-Mad (S)

Ape lo??.. emoticon-Mad (S)


emoticon-Blue Guy Bata (L)



emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
samsol...
muhamad.hanif.2
phithor
phithor dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.