Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FKRZKAvatar border
TS
FKRZK
[New Official Lounge]Melek Hukum
emoticon-Rate 5 Starbefore posting


Welcome To Official Lounge Melek Hukum


★★۩۞۩►[New Official Lounge]Melek Hukum◄۩۞۩★★

special thanks to agan bori15

Spoiler for Izin:


Quote:


Quote:


Peraturan diatas sudah mutlak tidak bisa diganggu gugat, jadi untuk ada yang masi bingung silahkan baca diatas. Masih gak ngerti bacalah berulang kali sampe mengerti. Tidak menerima PM, VM atau apapun.
Tidak suka peraturan diatas silahkan pindah ke lahan yang lain.
Rules selanjutnya akan ditambahkan lagi bila ada yang perlu.
tata604
hugomaran
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
173.5K
1.6K
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
DuaMei2011Avatar border
DuaMei2011
#1562
Selamat siang agan2, mau numpang tanya

Bisa gak ya surat kuasa mutlak atau surat kuasa hak penuh di cabut sepihak oleh pemberi kuasa?

Jadi ceritanya begini
Ibu saya mau jual tanah warisan dari alm ayah saya, anak2nya jg udah setuju, lalu ada saudara dr alm ayah saya (sepupu alm ayah) menawarkan membantu menjualkan tanah tsb. Karena kami sekeluarga awam masalah jual beli tanah dan sudah cukup mengenal org tsb akhirnya kami setuju

Lalu beberapa hari kemudian dibuatlah surat kuasa di hadapan notaris. Nah disinilah kami blunder besar. Karena hanya dgn modal percaya krn org itu masih ada hubungan keluarga, kami setuju2 saja tandatangan surat kuasa tsb tanpa membaca isi surat kuasa tsb. Waktu itu kami mengira surat kuasa tsb surat kuasa untuk mencari pembeli dan mengurus proses jual beli, tp untuk harga dan pembayaran harus melalui kami.

Belakangan diketahui surat kuasa itu bersifat mutlak atau hak penuh, dimana penerima kuasa bebas melakukan apapun terhadap tanah tsb termasuk harga dan menerima pembayaran dll.

Hal ini di ketahui setelah ada orang yg mengaku akan membeli tanah dan sudah membayar dp 200 juta dgn harga jual sesuai NJOP.
Tentu saja kami kaget krn penerima kuasa tdk pernah memberitahu kami kalau ada transaksi tsb. Bahkan pembeli tanah tsb mengaku kalo penerima kuasa menyuruh pembeli membayar sisanya ke rekening penerima kuasa.
Tapi krn pembeli merasa gak enak kpd kami sbg ahli waris dan merasa agak janggal dgn surat kuasa tsb krn terlalu menguntungkan si penerima kuasa, akhirnya pembeli mendatangi kami utk mengklarisifikasi apakah benar kami setuju dgn harga tsb dan apakah benar telah menyetujui surat kuasa itu.

Tentu saja kami kaget, krn tidak mengetahui apa2 ttg transaksi tsb, krn penerima kuasa selalu mengaku belum ada pembeli, tp kenyataannya sudah ada pembeli dan dia melakukan transaksi diam2 tanpa sepengetahuan kami. Terlihat disini penerima kuasa berniat jahat mengambil semua uang hasil penjualan tanah.

Kami pun kecewa dan berencana mencabut surat kuasa mutlak tsb tapi kata teman saya surat kuasa mutlak tdk bisa dicabut? berbeda dgn surat kuasa biasa katanya bisa dicabut, apakah benar?
Jika bisa dicabut, bagaimana caranya atau prosesnya? Dan jika telah berhasil dicabut apakah kami bisa menuntut mantan penerima kuasa tsb untuk mengembalikan uang dp 200 jt yg telah dibayar oleh pembeli? Apakah bisa juga dituntut pasal penipuan?

Mohon bantuannya gan dan mohon maaf kalau terlalu panjang

Terimakasih

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.