Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Ditunjuk Jokowi, Ini Dia yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru
Ditunjuk Jokowi, Ini Dia yang Bakal Pimpin Ibu Kota Baru

Jakarta - Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dipimpin oleh Otorita IKN. Hal itu dijelaskan di dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.

Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

"Pemerintahan Khusus IKN [...] diselenggarakan oleh Otorita IKN," bunyi Pasal 8 RUU IKN dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).

Diatur di Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Jika pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, artinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.

"Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," bunyi ayat 2.


Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN [...] diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 11.

Pasal 12 menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.


IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, dan hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Itu dijelaskan di Pasal 13 ayat 1.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN [...] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 2.

Selanjutnya, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah di IKN dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN.

https://finance.detik.com/properti/d...-ibu-kota-baru

Karena punya UU sendiri.. Maka larangan mantan napi dg ancaman 5 tahun ato lebih d UU kementerian dan pilkada tidak berlaku d sini.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
agus774
rinandya
kaiharis
kaiharis dan 12 lainnya memberi reputasi
13
5K
53
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
trimusketeersAvatar border
trimusketeers
#16
Susah nanti ujung2nya bisa jadi dua penguasa ibukota

Tengok batam, pemko dan BP batam
Diubah oleh trimusketeers 14-10-2021 16:52
gagal.jadi.nabi
valkyr9
kaiharis
kaiharis dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.