Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Miris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid Sepulang Ngaji
Miris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid, Korban Diperlakukan Tak Senonoh Sepulang Ngaji

Miris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid Sepulang Ngaji



TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pria paruh baya berinisial ASK (51) asal Dukun, Kabupaten Gesik tega cabuli dua bocah yang masih berumur 8 dan 10 tahun.

Peristiwa pencabulan anak berusia 8 dan 10 tahun itu diketahui setelah sang ibu salah satu korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya.

"Ya betul atas laporan dari salah satu keluarga korban, kita melakukan penangkapan terhadap ASK yang merupakan pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan.

Wulan menjelaskan, pelaku yang asli dari Gresik memang sudah lama tinggal di area masjid. 


Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan pelaku.

Aksi cabul itu terjadi pada, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban yang saat itu pulang mengaji, sedang bermain bersama teman-temannya.

Korban kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik tangannya.

Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban syok sekaligus ketakutan terhadap ulah pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” ujar Wulan.

Selain mengamankan pelaku yang, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


https://madura.tribunnews.com/amp/20...sepulang-ngaji
Diubah oleh gaygene 12-10-2021 10:52
rizieq.napi
xneakerz
jiresh
jiresh dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.2K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
gabener.anusAvatar border
gabener.anus
#8
Miris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid Sepulang Ngaji

Miris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid Sepulang NgajiMiris, Pria 51 Tahun Cabuli Bocah di Gerbang Masjid Sepulang Ngaji
jiresh
b.omat
aloha.duarr
aloha.duarr dan 6 lainnya memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.