Kaskus

News

AntiluqmanAvatar border
TS
Antiluqman
NIK Jadi NPWP, Semua Warga Kini Berstatus Wajib Pajak
NIK Jadi NPWP, Semua Warga Kini Berstatus Wajib Pajak

IDXChannel - Dengan optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membuat semua warga kini berstatus sebagai wajib pajak. Apalagi, NPWP tersebut akan dihapus sepenuhnya.

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

BACA JUGA:
NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Bagaimana yang Berpenghasilan di Bawah PTKP?


Sebelumnya Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Sehingga semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak. Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Kebut Program KTP Gunakan NPWP


Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan public.

“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya. (TYO)

Sumber
https://www.idxchannel.com/economics...us-wajib-pajak

Orang bijak, taat pajak
viniestAvatar border
screamo37Avatar border
RyuDan2255Avatar border
RyuDan2255 dan 28 lainnya memberi reputasi
29
15K
313
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Tampilkan semua post
KyraAltairAvatar border
KyraAltair
#57
Quote:


gak semua bayar/dipotong pajak itu betul

zaman ketika masih ada fasilitas bebas PPh Pasal 15 untuk yang mau berangkat Umroh, banyak emak-emak atau bapak-bapak yang pada daftar NPWP, itu langsung gw tegur dan edukasi

dengan punya NPWP mereka jadi punya kewajiban lapor SPT Tahunan, meskipun tidak berpenghasilan lagi/udah pensiun

nanti anak baru lulus SMA dan bikin KTP udah otomatis jadi Wajib Pajak dengan punya NPWP, la kalau setelah lulus SMA dia langsung nikah dan jadi Ibu Rumah Tangga tok sampai mampus?

kan malah jadi merepotkan karena si Istri tadi harus mengurus ke KPP terdaftar untuk minta dihapus NPWPnya dan ikut NPWP suami, yang artinya juga jadi harus ke Dukcapil untuk update KTPnya, yang artinya juga harus keluar ongkos yang tidak sedikit andai si istri ini udah terlanjur diboyong suami ke luar kota

dan yang jelas, enggak semua orang tahu prosedur ini, apalagi cuma lulusan SMA

sementara enggak lapor SPT Tahunan, kena surat cinta dari AR kurang kerjaan yg ngingetin buat lapor SPT Tahunan atau kena sanksi Rp 100 ribu

lagian cuma ngerepotin secara administrasi dan menuh-menuhin database aja

atau jangan-jangan PTKP mau dihapuskan jadi orang yang penghasilannya berapapun kena tarif 5%, penghasilan 0-50 juta setaun, gitu?

enggak tahulah prakteknya gimana tar, yang jelas sangat amat bodoh, imho

namanya aja Wajib Pajak, kalau semua orang jadi punya NPWP artinya semua orang sudah bukan Subjek Pajak lagi, tapi sudah jadi Wajib Pajak, dan yang namanya sudah jadi Wajib Pajak, ya punya konsekuensi untuk lapor SPT, mau punya atau tidak penghasilan
juraganind0
juraganind0 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.