Kaskus

News

YauAreRocksAvatar border
TS
YauAreRocks
Disetujui DPR, Tarif PPN Naik Jadi 11% di 2022 & 12% di 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Artinya, dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru.

Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.

Sebagai informasi, dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% da paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.


Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

sumber

gmc.yukonAvatar border
meooongAvatar border
meooong dan gmc.yukon memberi reputasi
2
1.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.4KThread57.5KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#1
Kalo tujuannya pemasukan, seharusnya jangan bebani mereka yg udah pakai ppn dan mereka yg membayar ppn tersebut, tapi aplikasikan ppnnya ke usaha yg lain. Jangan cari gampangnya aja.

Gw heran misal gw kulak barang A dari luar negri senilai 1 juta. Cukai 17.5% jadi harganya naik jadi 1.175.000. Trus kalo gw jual barang tsb dikenai PPN 10% jadi 1.292.500, keuntungan orang seharusnya minimal 10% ya sama dgn negara. Jadi kalo dijual lagi harus minimal 1.410.000, modal 1.175.000, 10% negara, 10% keuntungan.

Nah anehnya pajak pendapatan, pajak kayaknya ikut omzet, bukan keuntungan, kalo omzet dari barang ini berarti 1.410.000. Pajak pendapatan 5% berarti 70.500 (5% dari 1.410.000) sedangkan keuntungan ambil 10% dari 1.175.000 = 117.500, trus berarti bersih untungnya cuman 47000 ??? Kalo mau pakem sama aturan.

Mending jadi begal kayaknya emoticon-Big Grin
Diubah oleh donal.duck. 30-09-2021 18:34
User telah dihapus
janurhijau
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.