- Beranda
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar
...
TS
0ld.school
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 Miliar

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Politisi Partai Golkar ini diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.
Lantas, berapa harta kekayaan Azis Syamsuddin?
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Azis terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.
Adapun di LHKPN terbaru, Azis tercatat memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 100.321.069.365.
Dia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.
Azis juga memiliki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000.
Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.
Dalam LHKPN-nya, ketua Komisi III DPR RI periode 2014-2019 ini tidak tercatat memiliki utang. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Spoiler for Sumber:

Diubah oleh 0ld.school 25-09-2021 09:52
pakisal212 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.3K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.3KThread•57.3KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duck.
#2
Ini baru pantas didemo sekeras2nya, kemana rakyat jelata ketika uangnya digarong hah ?????
Menggerakkan massa atas nama agama masih nggak bisa serentak seIndonesia, gerakkan massa atas nama rakyat jelata Indonesia pasti lebih banyak simpatinya. Korupsi di republik ini sudah menggila, yg korupsi udah nggak kenal takut. 100 miliar itu 7 turunan gak habis.
Atau cara kerja/mekanisme negara Indonesia dan partai partai politiknya seperti itu ?
Dulu reformasi dari tangan besi, sekarang reformasi dari tikus tikus berdasi.
GERAKAN TIKUSKAN KORUPTOR !
![kaskus-image]()
Menggerakkan massa atas nama agama masih nggak bisa serentak seIndonesia, gerakkan massa atas nama rakyat jelata Indonesia pasti lebih banyak simpatinya. Korupsi di republik ini sudah menggila, yg korupsi udah nggak kenal takut. 100 miliar itu 7 turunan gak habis.
Atau cara kerja/mekanisme negara Indonesia dan partai partai politiknya seperti itu ?
Dulu reformasi dari tangan besi, sekarang reformasi dari tikus tikus berdasi.
GERAKAN TIKUSKAN KORUPTOR !

Diubah oleh donal.duck. 25-09-2021 10:03
pilotugal2an541 dan 37sanchi memberi reputasi
2
Tutup