- Beranda
- Sains & Teknologi
Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
...
TS
mas.hendy
Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Sejarah Riset dari Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Pada 28 April 2021, BRIN menjadi badan otonom setelah pada 2019 menjadi badan yang melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pemisahan BRIN dari Kemenristek berawal dari rapat Komisi VII DPR dengan Kemenristek pada April 2021. Tujuan pemisahan adalah agar BRIN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai organisasi yang dibentuk oleh presiden melalui perpres.
Bersama Kemenristek, organisasi BRIN tidak berjalan dengan optimal karena organisasi tersebut tidak memiliki aturan hukum yang sah. Mulanya, BRIN diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tetapi masa berlaku aturan ini habis pada 31 Maret 2020. Presiden Joko Widodo sempat mengganti Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tersebut dengan aturan yang baru, tetapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak kunjung mengesahkannya. Selama Bambang Brodjonegoro menjabat Menristek sekaligus Kepala BRIN, hanya Kemenristek yang memiliki struktur organisasi yang memadai. Ketiadaan payung hukum membuat BRIN tidak berjalan dengan optimal.
Walau berganti status, BRIN dihadapkan dengan tantangan. Menurut Perpres Nomor 33 Tahun 2021, ada empat Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang akan berada dalam naungan BRIN, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi (Pasal 1 Perpres 33/2021)
Ketua BRIN Pertama
Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (23 Oktober 2019 – 28 April 2021)
Ketua BRIN Saat Ini
Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc. (28 April 2021–sekarang)
Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (28/4/2021).
Laksana menggantikan Menristekdikti/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro yang dikabarkan mengundurkan diri.
Pelantikan Laksana ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 19M/2021.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan peraturan Undang-undang dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Laksana saat diambil sumpahnya sebagai Kepala BRIN.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Laksana.
Sebelumnya, Laksana dikenal publik sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memimpin lembaga itu sejak 2018.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, saat memimpin apel yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan BRIN menyampaikan, bahwa ke depan BRIN akan memiliki belasan Organisasi Riset (OR) serta ratusan pusat riset.
“Struktur BRIN secara formal telah dibentuk sesuai dengan Peraturan BRIN No. 1 tahun 2021 sebagai amanat dari Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN. Struktur BRIN terdiri dari 10 Pejabat Tinggi Madya, 45 Pejabat Tinggi Pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan satu Direktur politenik. Sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terdiri dari satu Wakil Kepala, satu Sekretaris Utama, satu Inspektur Utama dan 7 Deputi ditambah dengan 3 Pejabat Administrator. Selain itu, ada belasan organisasi riset dan mungkin bisa ratusan pusat riset di bawahnya,” ungkap Handoko, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki 7 kedeputian sebagai pelaksana yaitu: Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang SDM Iptek, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Handoko meminta kepada seluruh pejabat pelaksana tugas yang telah dilantik untuk segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya mohon kepada seluruh pelaksana tugas yang telah ditugaskan untuk dapat langsung menempati posisi dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan yang hampir sama seperti pejabat definitif. Menjadi penting bagi saya untuk dapat memberikan sebagian besar hak bagi para pelaksana tugas, khususnya terkait tunjangan kinerja yang akan kita berikan sesuai dengan kelas jabatannya mengikuti peraturan BRIN No. 2 tahun 2021 yang sudah dilansir,” ujar Handoko.
Masih dalam amanatnya, Handoko menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas yang diamanahkan saat ini tidak menjamin pejabat yang bersangkutan menjadi pejabat definitif. Terkait hal tersebut Handoko mengajak kepada seluruh sivitas BRIN untuk mengikuti seleksi terbuka yang akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan September dan Desember 2021 serta pada bulan Maret 2022.
“BRIN akan membuka seleksi terbuka dalam tiga tahap. Akhir September 2021 ini akan mulai kita umumkan, kemudian tahap ke-2 pada bulan Desember 2021, dan tahap ke-3 pada bulan Maret 2022. Untuk itu, saya mengundang seluruh sivitas keluarga besar BRIN yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka tersebut,” ajak Handoko.
Pada kesempatan apel tersebut, Kepala BRIN menyampaikan paparan kelembagaan BRIN sesuai dengan Perpres No.78/2021 dan Perka BRIN No.1/2021 serta memperkenalkan nama-nama pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang telah ditunjuk pada masing-masing jabatan.
Lebih lanjut dalam paparannya, Handoko menyampaikan kesempatan untuk memilih karir bagi para pegawai di lingkungan BRIN. Beberapa opsi antara lain pindah jabatan fungsional yang sesuai, memilih posisi sesuai unit kerja, memilih jenjang jabatan fungsional yang ingin diduduki, bahkan opsi pindah ke K/L juga dibuka dengan syarat tertentu.
"Kami persilahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan mutasi ke luar instansi dengan memenuhi salah satu dari 2 syarat yang ada. Pegawai yang hendak melakukan mutasi harus mendapatkan promosi di instansi baru dengan menunjukkan surat penerimaan dari PPK. Kedua, Bapak/Ibu boleh mengajukan mutasi apabila yang bersangkutan belum bisa dioptimalkan di dalam BRIN," ungkap Handoko.
Lalu, disampaikan juga oleh Handoko bahwa kesempatan belajar sampai jenjang S3 bagi peneliti maupun pegawai di bagian manajemen pendukung riset juga dibuka luas dengan kompetisi.
"BRIN akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh SDM yang ada baik bagi periset maupun manajemen pendukung riset. Kesempatan untuk melanjutkan belajar dan melakukan berbagai hal untuk meningkatkan kompetensi semua terbuka lebar dengan berbasis kompetisi," pungkas Handoko.
Berbagai informasi yang selama ini masih belum sepenuhnya terbuka disampaikan Handoko agar para pegawai di lingkungan BRIN dapat bekerja dengan tenang dan segera bersiap menyambut kelembagaan BRIN yang baru dengan lebih semangat menatap masa depan yang jauh lebih baik.
Hadir dalam apel pagi secara virtual melalui konferensi video Senin (6/9) tersebut, sekitar 900-an peserta, dan 4.470 peserta mengikuti live streaming melalui kanal youtube.
sumber :
https://infopublik.id/kategori/nasio...an-pusat-riset
https://nasional.kompas.com/read/202...di-kepala-brin
https://kompaspedia.kompas.id/baca/p...ovasi-nasional
Sejarah Riset dari Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Pada 28 April 2021, BRIN menjadi badan otonom setelah pada 2019 menjadi badan yang melekat dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pemisahan BRIN dari Kemenristek berawal dari rapat Komisi VII DPR dengan Kemenristek pada April 2021. Tujuan pemisahan adalah agar BRIN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai organisasi yang dibentuk oleh presiden melalui perpres.
Bersama Kemenristek, organisasi BRIN tidak berjalan dengan optimal karena organisasi tersebut tidak memiliki aturan hukum yang sah. Mulanya, BRIN diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tetapi masa berlaku aturan ini habis pada 31 Maret 2020. Presiden Joko Widodo sempat mengganti Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tersebut dengan aturan yang baru, tetapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak kunjung mengesahkannya. Selama Bambang Brodjonegoro menjabat Menristek sekaligus Kepala BRIN, hanya Kemenristek yang memiliki struktur organisasi yang memadai. Ketiadaan payung hukum membuat BRIN tidak berjalan dengan optimal.
Walau berganti status, BRIN dihadapkan dengan tantangan. Menurut Perpres Nomor 33 Tahun 2021, ada empat Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang akan berada dalam naungan BRIN, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi (Pasal 1 Perpres 33/2021)
Ketua BRIN Pertama
Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (23 Oktober 2019 – 28 April 2021)
Ketua BRIN Saat Ini
Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc. (28 April 2021–sekarang)
Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Rabu (28/4/2021).
Laksana menggantikan Menristekdikti/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro yang dikabarkan mengundurkan diri.
Pelantikan Laksana ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 19M/2021.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan peraturan Undang-undang dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Laksana saat diambil sumpahnya sebagai Kepala BRIN.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Laksana.
Sebelumnya, Laksana dikenal publik sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memimpin lembaga itu sejak 2018.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko, saat memimpin apel yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan BRIN menyampaikan, bahwa ke depan BRIN akan memiliki belasan Organisasi Riset (OR) serta ratusan pusat riset.
“Struktur BRIN secara formal telah dibentuk sesuai dengan Peraturan BRIN No. 1 tahun 2021 sebagai amanat dari Perpres No. 78 tahun 2021 tentang BRIN. Struktur BRIN terdiri dari 10 Pejabat Tinggi Madya, 45 Pejabat Tinggi Pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan satu Direktur politenik. Sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terdiri dari satu Wakil Kepala, satu Sekretaris Utama, satu Inspektur Utama dan 7 Deputi ditambah dengan 3 Pejabat Administrator. Selain itu, ada belasan organisasi riset dan mungkin bisa ratusan pusat riset di bawahnya,” ungkap Handoko, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki 7 kedeputian sebagai pelaksana yaitu: Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang SDM Iptek, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, dan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Handoko meminta kepada seluruh pejabat pelaksana tugas yang telah dilantik untuk segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya mohon kepada seluruh pelaksana tugas yang telah ditugaskan untuk dapat langsung menempati posisi dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan yang hampir sama seperti pejabat definitif. Menjadi penting bagi saya untuk dapat memberikan sebagian besar hak bagi para pelaksana tugas, khususnya terkait tunjangan kinerja yang akan kita berikan sesuai dengan kelas jabatannya mengikuti peraturan BRIN No. 2 tahun 2021 yang sudah dilansir,” ujar Handoko.
Masih dalam amanatnya, Handoko menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas yang diamanahkan saat ini tidak menjamin pejabat yang bersangkutan menjadi pejabat definitif. Terkait hal tersebut Handoko mengajak kepada seluruh sivitas BRIN untuk mengikuti seleksi terbuka yang akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan September dan Desember 2021 serta pada bulan Maret 2022.
“BRIN akan membuka seleksi terbuka dalam tiga tahap. Akhir September 2021 ini akan mulai kita umumkan, kemudian tahap ke-2 pada bulan Desember 2021, dan tahap ke-3 pada bulan Maret 2022. Untuk itu, saya mengundang seluruh sivitas keluarga besar BRIN yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka tersebut,” ajak Handoko.
Pada kesempatan apel tersebut, Kepala BRIN menyampaikan paparan kelembagaan BRIN sesuai dengan Perpres No.78/2021 dan Perka BRIN No.1/2021 serta memperkenalkan nama-nama pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang telah ditunjuk pada masing-masing jabatan.
Lebih lanjut dalam paparannya, Handoko menyampaikan kesempatan untuk memilih karir bagi para pegawai di lingkungan BRIN. Beberapa opsi antara lain pindah jabatan fungsional yang sesuai, memilih posisi sesuai unit kerja, memilih jenjang jabatan fungsional yang ingin diduduki, bahkan opsi pindah ke K/L juga dibuka dengan syarat tertentu.
"Kami persilahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan mutasi ke luar instansi dengan memenuhi salah satu dari 2 syarat yang ada. Pegawai yang hendak melakukan mutasi harus mendapatkan promosi di instansi baru dengan menunjukkan surat penerimaan dari PPK. Kedua, Bapak/Ibu boleh mengajukan mutasi apabila yang bersangkutan belum bisa dioptimalkan di dalam BRIN," ungkap Handoko.
Lalu, disampaikan juga oleh Handoko bahwa kesempatan belajar sampai jenjang S3 bagi peneliti maupun pegawai di bagian manajemen pendukung riset juga dibuka luas dengan kompetisi.
"BRIN akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh SDM yang ada baik bagi periset maupun manajemen pendukung riset. Kesempatan untuk melanjutkan belajar dan melakukan berbagai hal untuk meningkatkan kompetensi semua terbuka lebar dengan berbasis kompetisi," pungkas Handoko.
Berbagai informasi yang selama ini masih belum sepenuhnya terbuka disampaikan Handoko agar para pegawai di lingkungan BRIN dapat bekerja dengan tenang dan segera bersiap menyambut kelembagaan BRIN yang baru dengan lebih semangat menatap masa depan yang jauh lebih baik.
Hadir dalam apel pagi secara virtual melalui konferensi video Senin (6/9) tersebut, sekitar 900-an peserta, dan 4.470 peserta mengikuti live streaming melalui kanal youtube.
sumber :
https://infopublik.id/kategori/nasio...an-pusat-riset
https://nasional.kompas.com/read/202...di-kepala-brin
https://kompaspedia.kompas.id/baca/p...ovasi-nasional
Diubah oleh mas.hendy 19-09-2021 14:37
0
1.4K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
15.9KThread•13.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
mas.hendy
#1
MK gelar sidang uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN
Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pertama pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945, Selasa (21/9) hari ini. Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.
Uji materi diajukan oleh Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Keduanya menguji frasa 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 berikut penjelasannya. Pasal 48 (1) berbunyi: "(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."
Penjelasan Pasal 48 (1): "Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional."
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang multitafsir. Oleh pemerintah, kedua frasa dimaknai sebagai pembubaran yang diikuti peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga litbang di 48 kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Wasis mengakui, peleburan yang berarti pembubaran itu menimbulkan keresahan peneliti/perekayasa di banyak lembaga riset dan litbang. Bukan hanya di 4 LPNK dan balitbang K/L, tapi juga di yudikatif. "Kami meyakini langkah ini bertentangan dengan pengaturan kelembagaan di UU Sisnas Iptek," kata Wasis
kepada Alinea.id, Senin (20/9).
Langkah peleburan
Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama BRIN telah membubarkan empat LPNK bidang iptek. Per 1 September 2021, empat LPNK itu turun kelas menjadi organisasi riset penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OR litbangjirap) di bawah naungan BRIN.
Langkah ini merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021 tentang BRIN (terbit 28 April 2021) yang kemudian direvisi jadi Perpres No. 78/2021 (terbit 24 Agustus 2021). Perpres ini terbit sebagai amanah Pasal 48 (ayat 1) UU Sisnas Iptek.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengaku optimistis peleburan lembaga riset ke dalam BRIN bisa bikin iklim riset dan inovasi lebih kondusif. Menurut dia, perkembangan dunia riset selama ini terhambat karena sumber daya riset yang terpecah di berbagai lembaga.
"Nah, dengan sekarang kita gabung jadi satu, resources-nya sudah terkumpul besar kan? Kita bisa lakukan apa saja. Mau riset apa saja bisa,” tutur Handoko dalam wawancara khusus dengan Alinea.id, Rabu (8/9).
Riset dan penelitian, kata Handoko, membutuhkan biaya yang sangat besar. Tanpa ditunjang fasilitas, infrastuktur, dan anggaran yang memadai, ia pesimistis produk-produk yang dihasilkan para periset di Indonesia bisa berkualitas.
"Ya, perisetnya sampai kapan pun tidak akan bisa ngapa-ngapain. Dan mereka (periset) juga tidak akan menjadi periset bagus karena tidak terlatih, ya," ujar eks Kepala LIPI itu.
Permintaan tafsir
Wasis Susetio menjelaskan, multitafsir muncul lantaran ada kata 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (ayat 1). "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata dia.
Lembaga iptek, kata Wasis, itu bersifat jejaring. Itu diatur di Pasal 42 juncto Pasal 1 (ayat 19) UU Sisnas Iptek bahwa lembaga iptek dirajut lewat koordinasi, bukan dileburkan. Selain itu, jika UU Sisnas Iptek mengamanatkan pembentukan lembaga baru sudah pasti ada pasal-pasal peralihan. Karena lembaga baru perlu berproses.
"Sederhana saja, apakah ada pasal-pasal peralihan? Karena tidak ada, makanya UU Sisnas Iptek jelas bukan untuk membubarkan lembaga sebelumnya. Sebaliknya, lembaga itu malah diperkuat," kata dia.
Untuk memperkuat argumentasinya itu, Wasis melengkapi permohonan uji materi dengan segepok dokumen pendukung. Mulai dari naskah akademik RUU Sisnas Iptek, risalah rapat, daftar inventarisasi masalah, saksi hingga pernyataan pelbagai pihak. "Dari original intent tidak ditemukan ihwal peleburan lembaga," kata Wasis.
Wasis membandingkan lembaga iptek di negara yang sentralistik seperti di China dan Rusia. Di dua negara itu ia tidak menemukan wadah tunggal bidang sains dan iptek seperti yang hendak dibangun pemerintah lewat BRIN. "BRIN itu sebuah lembaga besar yang bersifat supra-birokratis dalam mengelola iptek," jelas Wasis.
Kondisi itu diyakini bertentangan dengan kultur para peneliti dan perekayasa yang memerlukan ruang kebebasan dan kemandirian dalam meneliti. Saat ini, kata Wasis, dibutuhkan organisasi yang lincah dan otonom, bukan lembaga hirarkis yang sudah ketinggalan zalam. BRIN justru mendorong ke arah sentralisasi lembaga.
Agar ada jaminan kepastian hukum, Eko-Heru meminta majelis hakim MK menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Atau frasa 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (ayat 1) UU Sisnas Iptek bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. "Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis.
"Kami meyakini, majelis hakim MK akan bekerja dengan sifat kenegarawannya yang akan melihat persoalan uji materi UU Sisnas Iptek ini dengan objektif, kejujuran hati nurani, rasa keadilan serta pandangan profesional selaku penjaga konstitusi yang memiliki marwah kemuliaan seorang hakim konstitusi," kata Wasis.
Sumber :
https://www.alinea.id/nasional/mk-ge...brin-b2cAA96Jn
Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pertama pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945, Selasa (21/9) hari ini. Sidang nomor perkara 46/PUU-XIX/2021 ini dinilai memiliki arti penting bagi perjalanan ekosistem iptek dan inovasi di Indonesia ke depan.
Uji materi diajukan oleh Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Keduanya menguji frasa 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 berikut penjelasannya. Pasal 48 (1) berbunyi: "(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."
Penjelasan Pasal 48 (1): "Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional."
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang multitafsir. Oleh pemerintah, kedua frasa dimaknai sebagai pembubaran yang diikuti peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga litbang di 48 kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Wasis mengakui, peleburan yang berarti pembubaran itu menimbulkan keresahan peneliti/perekayasa di banyak lembaga riset dan litbang. Bukan hanya di 4 LPNK dan balitbang K/L, tapi juga di yudikatif. "Kami meyakini langkah ini bertentangan dengan pengaturan kelembagaan di UU Sisnas Iptek," kata Wasis
kepada Alinea.id, Senin (20/9).
Langkah peleburan
Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama BRIN telah membubarkan empat LPNK bidang iptek. Per 1 September 2021, empat LPNK itu turun kelas menjadi organisasi riset penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OR litbangjirap) di bawah naungan BRIN.
Langkah ini merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021 tentang BRIN (terbit 28 April 2021) yang kemudian direvisi jadi Perpres No. 78/2021 (terbit 24 Agustus 2021). Perpres ini terbit sebagai amanah Pasal 48 (ayat 1) UU Sisnas Iptek.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengaku optimistis peleburan lembaga riset ke dalam BRIN bisa bikin iklim riset dan inovasi lebih kondusif. Menurut dia, perkembangan dunia riset selama ini terhambat karena sumber daya riset yang terpecah di berbagai lembaga.
"Nah, dengan sekarang kita gabung jadi satu, resources-nya sudah terkumpul besar kan? Kita bisa lakukan apa saja. Mau riset apa saja bisa,” tutur Handoko dalam wawancara khusus dengan Alinea.id, Rabu (8/9).
Riset dan penelitian, kata Handoko, membutuhkan biaya yang sangat besar. Tanpa ditunjang fasilitas, infrastuktur, dan anggaran yang memadai, ia pesimistis produk-produk yang dihasilkan para periset di Indonesia bisa berkualitas.
"Ya, perisetnya sampai kapan pun tidak akan bisa ngapa-ngapain. Dan mereka (periset) juga tidak akan menjadi periset bagus karena tidak terlatih, ya," ujar eks Kepala LIPI itu.
Permintaan tafsir
Wasis Susetio menjelaskan, multitafsir muncul lantaran ada kata 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (ayat 1). "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata dia.
Lembaga iptek, kata Wasis, itu bersifat jejaring. Itu diatur di Pasal 42 juncto Pasal 1 (ayat 19) UU Sisnas Iptek bahwa lembaga iptek dirajut lewat koordinasi, bukan dileburkan. Selain itu, jika UU Sisnas Iptek mengamanatkan pembentukan lembaga baru sudah pasti ada pasal-pasal peralihan. Karena lembaga baru perlu berproses.
"Sederhana saja, apakah ada pasal-pasal peralihan? Karena tidak ada, makanya UU Sisnas Iptek jelas bukan untuk membubarkan lembaga sebelumnya. Sebaliknya, lembaga itu malah diperkuat," kata dia.
Untuk memperkuat argumentasinya itu, Wasis melengkapi permohonan uji materi dengan segepok dokumen pendukung. Mulai dari naskah akademik RUU Sisnas Iptek, risalah rapat, daftar inventarisasi masalah, saksi hingga pernyataan pelbagai pihak. "Dari original intent tidak ditemukan ihwal peleburan lembaga," kata Wasis.
Wasis membandingkan lembaga iptek di negara yang sentralistik seperti di China dan Rusia. Di dua negara itu ia tidak menemukan wadah tunggal bidang sains dan iptek seperti yang hendak dibangun pemerintah lewat BRIN. "BRIN itu sebuah lembaga besar yang bersifat supra-birokratis dalam mengelola iptek," jelas Wasis.
Kondisi itu diyakini bertentangan dengan kultur para peneliti dan perekayasa yang memerlukan ruang kebebasan dan kemandirian dalam meneliti. Saat ini, kata Wasis, dibutuhkan organisasi yang lincah dan otonom, bukan lembaga hirarkis yang sudah ketinggalan zalam. BRIN justru mendorong ke arah sentralisasi lembaga.
Agar ada jaminan kepastian hukum, Eko-Heru meminta majelis hakim MK menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
Atau frasa 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 48 (ayat 1) UU Sisnas Iptek bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. "Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis.
"Kami meyakini, majelis hakim MK akan bekerja dengan sifat kenegarawannya yang akan melihat persoalan uji materi UU Sisnas Iptek ini dengan objektif, kejujuran hati nurani, rasa keadilan serta pandangan profesional selaku penjaga konstitusi yang memiliki marwah kemuliaan seorang hakim konstitusi," kata Wasis.
Sumber :
https://www.alinea.id/nasional/mk-ge...brin-b2cAA96Jn
Diubah oleh mas.hendy 21-09-2021 23:20
0