topkomputerAvatar border
TS
topkomputer
Uang Pensiun Anggota DPR: Dibayar Seumur Hidup-Diwariskan Sampai ke Anak

Jakarta - Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun itu bahkan bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Aturan itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dikutip detikcom, Rabu (15/9/2021) Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.


Baca juga:
Uang Pensiun Anggota DPR Bisa Berhenti Dibayarkan Jika...
Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.

Pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak, berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.

Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.

Perihal besarannya. Jika melihat periode DPR RI 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.

Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.


"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.

Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai. Rp 6,2 miliar.

Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

saya prihatin, rakyat kecil prihatin
indrastrid
Nikita41
pakisal212
pakisal212 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.7K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
gunliejackAvatar border
gunliejack
#8
Ada yg aneh dengan peraturannya....

Bnyk orang pengen jadi wakil rakyat bukan karna ingin mengabdi tapi duit.....

Mau sampai kapan indo seperti ini????????????????

simsol...
indrastrid
indrastrid dan simsol... memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.