vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Manfaatkan System Error, Pasutri Asal Pati Gondol Uang Rp 20 Miliar dari Bank Jateng
Quote:


Transaksi melalui perbankan memang harus berhati-hati. Apalagi jika mendadak system error maka hal itu bisa menjadi kesempatan para pembobol rekening. Hal itu terjadi pada Bank Jateng.

Menyadur dari Solopos.com, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru saja mengungkap modus yang dilakukan 15 pelaku untuk membobol Bank Jateng via ATM.

Mereka memanfaatkan kejadian system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan di Kabupaten Pati. Hingga akhirnya 15 pelaku itu berhasil menguras hingga Rp 20 miliar dari bank pelat merah milik Pemprov Jateng tersebut.

“Pelaku menjalankan aksinya transfer dana pada bulan Agustus hingga Oktober 2018. Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021).

Iqbal mengatakan 14 tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), satu lainnya adalah seorang pria. Modus pelaku adalah menggunakan ATM BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Saat melakukan transaksi di ATM Bank Jateng di Sukolilo dan Wedarijaksa itu sistem tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal [pembatalan] terkait transaksi itu. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM [integrated transaction module],” jelas Iqbal.

Dana Fiktif

Akibatnya, dana yang sudah terlanjur ditransfer ke rekening tersangka tidak bisa dibatalkan. “Ke-15 pelaku yang ditangkap berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, dan KMI. Mereka semua ditahan. Sementara ada juga tersangka berinisial ND, SM, MA, RH, TH, IH, dan SPO,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan dalam menjalankan aksinya para tersangka mentransfer dana fiktif mencapai Rp70 juta hingga Rp150 juta ke rekening Bank Jateng. Setelah dana fiktif itu terkirim, pada hari yang sama para pelaku pun menarik dananya atau mentransfer ke rekening miliknya di sejumlah bank.

“Saat ini berkas perkara sedang kami proses. Semoga bisa cepat diselesaikan tim penyidik,” imbuh Iqbal.

Iqbal mengatakan atas aksi kejahatan itu, ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 85 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana. “Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iqbal.

Sumber
anangf
anerifai
calvinn28
calvinn28 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
13.4K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
david_newcastleAvatar border
david_newcastle
#17
sebenarnya ini harusan pelaku tidak perlu ditangkep .. nge hack jg kaga kan ...

ini sebenarnya ada resiko dari sistim IT nya .... yang mana resiko IT itu menjadi urusan dan tanggung jawab bank ...

nasabah --> kasi biaya admin terus per transaksi dan per bulan ... yg mana jadi pendapatan bank ... sedangkan bank nya gak mau inves besar di IT ... emoticon-Cape d...

bank dimari kebanyakan gitu ... cuman bermain di UU aja tapi gak mau kembangin IT nya ... resiko kehilangan uang dipindah ke UU ... yg mana seharusnya menjadi tanggung jawab bank emoticon-Cape d.....

Bank itu TRUST ...

suryahendro
indrastrid
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.