Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iam.cyborgAvatar border
TS
iam.cyborg
Moeldoko Datangi Bareskrim Polri Laporkan ICW
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9). Kedatangannya dalam rangka melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pernyataan Peneliti ICW Egi Primayogha, soal obat Ivermectin dan ekspor beras.

Moeldoko resmi melaporkan Egi Primayoha dan Miftahul Choir dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.

Keputusan melaporkan kedua komisioner IWC itu karena kesabarannya sudah habis. Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.

Tetapi, sampai saat ini mereka tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukkan iktikad baik.

Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap alasan di balik pelaporan terhadap dua komisioner Indonesia Corruption Watch (ICW). Salah satunya, tudingan soal pemburu rente dianggap masuk ke ranah pribadi dan akan berdampak pada keluarga.

"Ini sudah berkaitan dengan persoalnya pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak nanti jadi beban mereka. saya tidak ingin Itu," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat, 10 September.

Moeldoko menyebut tudingan pemburu rente bukanlah sebuah kritikan. Sebab, dia bukan orang yang anti kritik.

"Nggak, Moeldoko nggak pernah anti kritik," tegasnya.

Bahkan, dia mencontohkan selama menjabat sebagai KSP, selalu diadakan program mendengar. Artinya, semua pihak yang merasa kinerjanya kurang baik dapat memberikan masukan atau kritikan.

"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik. Kita beri mic, silakan mau marah. karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikssi, biasa saya. Nggak ada masalah," ujar Moeldoko.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan Moeldoko ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan.

"Sekarang, beliau sekarang ada di dalam, di ruangan SPKT. Tiba 5 menit yang lalu dari sekarang, sama kuasa hukum," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Ahmad tidak merinci waktu kedatangan Moeldoko, termasuk pintu masuk yang dilalui hingga luput dari awak media.

"Nanti beliau keluar akan menyampaikan beberapa kalimat kemudian, ya nanti tunggu saja ya, apakah beliau bersedia atau nggak tunggu saja," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat 20 Agustus lalu.

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua 6 Agustus 2021. Pada kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

"Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian," kata Otto mewakili Moeldoko.

Menurut Otto, Egi Primayogha tidak membalas somasi Moeldoko, tetapi yang membalas somasi adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

"Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi, padahal yang tegas yang memberikan menyampaikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya, jadi perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain," ujar Otto.

Dalam surat balasan ICW tersebut, Otto menilai ICW tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.

"Balasan mereka benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkap ke media," katanya.

Dalam balasan surat, lanjut dia, ternyata bila dilihat metodologinya tidak ada interview, hanya mengumpulkan data sekunder. Dengan demikian, ini bukan penelitian karena ICW hanya membuat analisis dengan menggabung-gabungkan cerita yang ada di media.

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/...orkan-icw.html

MATI KAU EGI, CHOIR BAKAL DIVONIS PENJARA 4 TAHUN KAYAK RIJIK CABUL UU ITE BIKIN ONAR KABAR BOHONG SWAP PCR.





GERUNG DIGUSUR, KADRUN SUMBANG KOIN PEDULI BELI RUMAH ANJING BUAT ROCKY GUK GUK ROCKYY GUK GUK, NOLAK DIGUSUT PENJARA 5 THN





HARIS AZHAR BENTAR LAGI DI GUGAT PERDATA BAKAL BAYAR 5 MILYAR KE LUHUT.

Diubah oleh iam.cyborg 10-09-2021 09:16
petani.syusyu
androidiot
pakisal212
pakisal212 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
MistaravimAvatar border
Mistaravim
#2
Moeldoko sendiri kan bisa kena kasus juga. Undang-undang kesehatan terkait ivermectin.

Mempromosikannya untuk penggunaan di luar izin edarnya sebagai obat cacing bisa dipidana.

emoticon-Leh Uga
galuhsuda
37sanchi
37sanchi dan galuhsuda memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.