- Beranda
- Berita dan Politik
PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI
...
![valkyr9](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/04/08/avatar11020747_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
valkyr9
PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI
![PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI](https://s.kaskus.id/images/2021/09/08/11020747_202109080216500089.jpg)
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan ada dua orang petugasnya melakukan pemerasan ke rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi. Kedua petugas berinisial SG dan S itu kini telah disanksi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan kedua petugas itu telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). SG dan S disebutnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Oknum tersebut statusnya adalah PNS. Dalam pangkat masih golongan 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada supir bus," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Petugas SG disebut Chaidir adalah orang yang melakukan pemerasan. Sementara S terlibat secara tidak langsung dan menerima uang dari SG.
Karena kesalahannya itu, maka kedua petugas tersebut dijatuhi sanksi sedang. Keduanya dibebastugaskan selama satu tahun penuh dan mendapatkan hukuman lainnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.
"Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, diberikan pemotongan TKD 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," tuturnya.
"Yang bersangkutan dibebaskan tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," tambahnya menjelaskan.
Chaidir menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak memecat kedua petugas itu karena statusnya sebagai PNS. Keduanya akan menjalani pembinaan dan jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan langsung dipecat.
"Kalau PNS gitu ada aturannya. Beda dengan PJLP, kalau PJLP Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) langsung putus hubungan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 mendapatkan kejadian tak mengenakan. Mereka dicegat oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan bahkan dipalak.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia mengaku mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari anggota Fakta lainnya yang ada di lokasi.
Berdasarkan laporan anggotanya itu, Tigor menyebut saat itu rombongan bus warga ingin melakukan vaksinasi di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Menurut Tigor, petugas itu menyetop paksa bus tersebut. Kedua petugas saat itu berbicara dengan sopir dan meminta uang Rp 500 ribu.
Jika tidak memberikannya, maka mereka akan menarik bus tersebut.
"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," jelasnya.
https://www.suara.com/news/2021/09/0...san-dishub-dki
PNS DKI.. Ga heran..
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
Udah terbukti melakukan pemerasan aja tetap ga d pecat..
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
Makanya jangan heran kalo mau ngurus apa2 d ribetin + pungli berbalut sumbangan.. Lha malak aja aman kok.. Hidup PNS..
![Malu (S) emoticon-Malu (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/malus.gif)
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
![chevelle16](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/08/01/avatar8991182_1.gif)
![viniest](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/10/11/avatar5966396_70.gif)
![dante_craze](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/03/17/avatar734996_4.gif)
dante_craze dan 35 lainnya memberi reputasi
36
6.7K
132
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Tampilkan semua post
![tottorotooot](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/06/15/avatar4447690_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
tottorotooot
#19
Profesionalisme pns yg ga mau dibenahin itu bukti, dari dulu pemerintah ga pemda ga pusat emang jiwanya masih jiwa malak, ga ada keinginan buat bener.
Padahal apa susahnya sih bikin kontrak profesional, perbaharui semua kontrak pns, kalau kurang dasarnya, ya tinggal dibikin dasar dulu.
Kalau di negara yg rada mendingan, ngelakuin kesalahan yg bertentangan dengan norma kerjaannya, apalagi di jam kerja, itu dah masuk gross missconduct, ga cuman dipecat, tapi masuk list do not hire dan masuk ke lingkup profesionalnya, kalau di pemerintahan ya semua badan pemerintahan bakalan nolak dia.
Karena adanya pelanggaran hukum yg dilakukan staff menggunakan seragam dan di waktu kerjanya, bosnya kudu minta maaf terbuka, menyerahkan kasus ke kepolisian sebagai tindak kriminal, dan melakukan pembersihan internal dalam jangka waktu sangat dekat, ditambah pelatihan tambahan walaupun cuman suruh baca secarik kertas, dan bila perlu perubahan kontrak kerja.
Di kita mah boro boro, jauuuuuuuh, tukang malak kabeh jiwanya, kalaupun ga malak, solidaritas ke sesama jiwa pemalak lebih tinggi daripada rasa empati ke korban.
Kalau di negara rada bener, to korban langsung nuntut ganti rugi ke institusi tempat dia kerja, dan bakalan dapet ganti rugi, dari duit pajak tentunya, dan karena itu, kepala institusi yg dah minta maap tadi, dicopot, karena dianggap ketidak becusannya ngerugiin negara.
Di kita? masih jauuuuuuhhh
Padahal apa susahnya sih bikin kontrak profesional, perbaharui semua kontrak pns, kalau kurang dasarnya, ya tinggal dibikin dasar dulu.
Kalau di negara yg rada mendingan, ngelakuin kesalahan yg bertentangan dengan norma kerjaannya, apalagi di jam kerja, itu dah masuk gross missconduct, ga cuman dipecat, tapi masuk list do not hire dan masuk ke lingkup profesionalnya, kalau di pemerintahan ya semua badan pemerintahan bakalan nolak dia.
Karena adanya pelanggaran hukum yg dilakukan staff menggunakan seragam dan di waktu kerjanya, bosnya kudu minta maaf terbuka, menyerahkan kasus ke kepolisian sebagai tindak kriminal, dan melakukan pembersihan internal dalam jangka waktu sangat dekat, ditambah pelatihan tambahan walaupun cuman suruh baca secarik kertas, dan bila perlu perubahan kontrak kerja.
Di kita mah boro boro, jauuuuuuuh, tukang malak kabeh jiwanya, kalaupun ga malak, solidaritas ke sesama jiwa pemalak lebih tinggi daripada rasa empati ke korban.
Kalau di negara rada bener, to korban langsung nuntut ganti rugi ke institusi tempat dia kerja, dan bakalan dapet ganti rugi, dari duit pajak tentunya, dan karena itu, kepala institusi yg dah minta maap tadi, dicopot, karena dianggap ketidak becusannya ngerugiin negara.
Di kita? masih jauuuuuuhhh
![ykc30](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/08/10/default.png)
![Somad.Monyong](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/01/01/avatar10979793_1.gif)
![viniest](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/10/11/avatar5966396_70.gif)
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup