54m5u4d183Avatar border
TS
54m5u4d183
Tim Dirjen Dukcapil Nyamar di 9 Kelurahan DKI, Temukan Banyak Syarat Tambahan
6 September 2021 16:53

Tim Dirjen Dukcapil Nyamar di 9 Kelurahan DKI, Temukan Banyak Syarat Tambahan


Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri

Setelah aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyamar sebagai pemohon layanan adminduk di beberapa Dukcapil, kali ini Zudan menerjunkan tim penyamar untuk misi yang sama. Terbaru, Dukcapil mengerahkan tim meninjau pemohon layanan di 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Dirjen Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan mengapa dirinya kembali menerjunkan tim penyamar ke daerah. Zudan ingin menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan alias adminduk.

Sebab, layanan adminduk harus sesuai ketentuan yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (6/9).

Zudan memaparkan, ada 3 tim penyamar yang terjun pada Jumat (3/9) ke 9 kelurahan di DKI Jakarta. Yakni di Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan. Lalu Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil terdiri tiga orang dengan membagi tugas. Dua orang datang terlebih dahulu dan menyamar sebagai masyarakat untuk menanyakan syarat mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran," ucap Zudan.

Hasil dari penyamaran itu, tim Dukcapil menemukan masih ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.

Sedangkan di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur. ada 18 jenis syarat tambahan untuk mengurus dokumen akta kematian.


Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri

Berikut rincian syarat tambahan itu:

1.Asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)

2.Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000

3.Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)

4.Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000)

5.Asli dan fotokopi KK almarhum

6.Asli dan fotokopi KTP almarhum

7.Fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)

8.Surat kuasa (formulir dari kelurahan + meterai 10.000)

9.Fotokopi KTP penerima kuasa

10.Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)

11.Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)

12.Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000

13.Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)

14.Fotokopi KTP saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)

15.Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)

16.Asli surat keterangan kematian dari kelurahan

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil yang menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.

"Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," tambah dia.


Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri

Zudan menegaskan, temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dukcapil Kemendagri.

Ia sudah meminta Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah menegur Kasudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim karena tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.

"Kita akan adakan rapat khusus dengan DKI, Kab Bogor dan kota Bogor yang sudah kita sidak. Kita siapkan teguran tertulis dan rekomendasi untuk saran tindak," ucap Zudan.

"Khusus DKI sudah dua kali ini kami menyamar sebagai pemohon layanan. Dulu sudah kita surati Pak Gubernurnya, ini di bawah masih nambah-nambah lagi persyaratan," tutur Zudan.

Sumber:
https://kumparan.com/kumparannews/ti...an-1wTd3dnuzpX

Jakarta bray...

Silahkan dinilai sendiri pelayanan publik dan kinerja birokrasi DKI Jakarta di era Kepemimpinan Anies, apakah baik apa buruk?

Mungkin kalau di daerah lain, ndak ditarik biaya, cepet dan sudah online kali ya.

Apakah buzzer Balkot juga ada yang nyambi jadi calo di kelurahan? Wkwkwk

Ndak apa² seabrek-abrek ya bray ngurusnye, ketimbang kagak disholatin bangkenye.




pakisal212
gobanggobing
dalamuka
dalamuka dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
endryashAvatar border
endryash
#19
Ah ga heran lah.
Provinsi tetangga dah digitalisasi.
Ini masih hardcopy seabrek abrek.
54m5u4d183
gobanggobing
gobanggobing dan 54m5u4d183 memberi reputasi
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.