dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Puan Maharani: Data Pribadi Presiden Jokowi Saja Bisa Bocor, Apalagi Warga Biasa


Reporter: Dewi Nurita
Editor: Amirullah
Jumat, 3 September 2021 20:55 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat Rapat Paripurna peringatan HUT ke-76 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPR RI menyampaikan pidato dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 DPR RI serta menyampaikan laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI atau DPR RI Puan Maharani turut mengkritik pemerintah atas kasus kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang beredar di internet sehingga sertifikat vaksinasinya pun tersebar di media sosial.


“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Untuk itu, Puan kembali mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. “Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan.

Karena itu, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlidungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas. “Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tuturnya.

Menurut Puan, RUU PDP sampai saat ini belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyuluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” kata Puan.

Dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan Maharani membeberkan target penyelesaian 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.



https://nasional.tempo.co/read/15021...gi-warga-biasa
vaklentine
nomorelies
tenglengwotik
tenglengwotik dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
inihendryAvatar border
inihendry
#19
Yang makin lawak itu adalah kita diminta selfie + ktp buat benerin kesalahan input data dr mereka.

Kalo bocor d salah gunain orang, bener aje. 😅
ayah.junaedi
aldonistic
aldonistic dan ayah.junaedi memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.