Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sakti4Avatar border
TS
sakti4
Hamdan Zoelva Nilai Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa
Hamdan Zoelva Nilai Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa


JAKARTA. - Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta antara KLB Deli Serdang melawan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY memasuki tahap pembuktian.

Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT tersebut, kedua belah pihak telah sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

"Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ungkapnya.

Dirinya memaparkan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat tahun 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.

"Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham," paparnya.

Dirinya juga menilai, gugatan ini tidak mempunyai legal standing, hal ini dikarenakan, penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

"Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," ungkapnya.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. ***











Sumber

https://inapos.com/hamdan-zoelva-gug...i-3-alasannya/
0
1.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
ortillo.rebornAvatar border
ortillo.reborn
#1
Kemaren mantan ICW sekarang mantan MK.. beh koneksinya luar binasa nih Pepo..
Sebaliknya buat mereka yg jadi tim kuasa hukum bemo Mamas ahay.. capek2 berkarir di level profesional.. sekarang balik ngurusin level ecek2 sengketa partai gurem..
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.