Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tenglengwotikAvatar border
TS
tenglengwotik
Polisi Angkat Bicara Terkait Kabar Muhammad Kece Dianiaya di Sel Tahanan


Youtuber Muhammad Kece yang merupakan pelaku penistaan agama dikabarkan dianiaya di sel tahanan. Tentunya hal itu menjadi perhatian dari pengacara tersangka, yang langsung menemui aparat polisi.

Pengacara Muhammad Kece, Sandi E Situngkir mengatakan, pihaknya menemui polisi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut (Penganiayaan).

Setelah menemui pejabat Bareskrim Polri Pengacara Muhammad Kece, Sandi akhirnya mendapat informasi bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.

Menurutnya, Muhammad Kece saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja sesuai dengan klarifikasi dari pihak pejabat Bareskrim.


Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, Pak Kece meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, baik-baik saja, sehat-sehat saja,” ujar Sandi, menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa pada hari ini, dirinya bersama anak dari Muhammad Kece datang untuk menemui kliennya itu.

Adapun kedatangan mereka diterima oleh Wakil Direktur Dir Tipidesiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan.

Menurut Sandi, dalam pertemuan itu juga dibahas soal pembantaran terhadap Muhammad Kece. Tetapi kliennya itu tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti Yahya Waloni, karena kondisi kesehatannya baik-baik saja.

“Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia, tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja,” tuturnya.


Diwartakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah yang dinilai menistakan agama Islam viral.


Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kemudian menangkap pria paruh baya tersebut di tempat persembunyiannya di Bali.

Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.



sumur bor


rupanya "masa orientasi" di sel udah dimulai.
Jangan sampe sabun jatoh aja pas mandi emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
heartbrkr
muhamad.hanif.2
pakisal212
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.4K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
jindanjun.6946Avatar border
jindanjun.6946
#9
ternyata di dalam penjara juga banyak k-drone yah akhi...

semoga waktu mandi, sabunnya jangan jatoh... inget diiket ato dililitin pake tali ke tangan biar gk jatoh...
emoticon-Bingung
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.