Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Ada Tersangka Baru Megaskandal Asabri Rp 23 T: Adik Bentjok


Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke-10 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri (Persero). Tersangka baru ini adalah TT atau Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Teddy merupakan adik dari tersangka sebelumnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dia diduga turut melakukan upaya yang sama atas perusahaan dan pensiun TNI/Polri ini.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan dia terlibat dalam kasus ini. Ia punya andil pada periode 2012-2019.

"Dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabripada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Leonard, dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/8/2021).

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Teddy resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan diperiksa kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.

Baca: Kasasi Ditolak! Bentjok-Heru Hidayat Dihukum Bui Seumur Hidup
Penetapan TT sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Situs resmi RIMO mencatat, Teddy adalah warga negara Indonesia, lahir di Surakarta tahun 1974. Ia menjabat Direktur Utama RIMO berdasarkan Akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017, berdomisili di Jakarta.

Dia menamatkan pendidikan Sarjana dari University of Southern California, Amerika Serikat (AS) pada tahun 1995. Sejak 2018 hingga sekarang dia juga menjabat Direktur Utama PT Rimo Nusantara Mandiri.

Karirnya sejak 2008 hingga sekarang menjadi Direktur Utama PT Andalan Propertindo. Sejak 2010 hingga sekarang menjadi Direktur Utama PT Batu Kuda Propertindo dan sejak 2014 hingga saat ini menjadi Direktur Utama PT Matahari Pontianak Indah Mall.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Namun satu orang di antaranya belum lama ini dilaporkan telah meninggal dunia.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nilai kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi dan pencucian uang di perusahaan ini diperkirakan Rp 22,78 triliun.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara


https://www.cnbcindonesia.com/market...t-adik-bentjok

Pemborosan uang negara bukan ini
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
gunliejackAvatar border
gunliejack
#6
janganlah dihukum penjara seumur hidup itu akan menjadi beban negara kasih fasilitas rutan yg nyaman dan makan enak buat mereka. Kasih hukuman suntik mati dgn virus covid aja. Biar koruptor bajingan mati pelan pelan.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.