Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Digugat ke PTUN

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 17:55 WIB
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5693253/ratusan-rumah-di-bandung-city-view-2-digugat-ke-ptun disalin

Ratusan Rumah di Bandung City View 2 Digugat ke PTUNFoto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - 
Ratusan rumah Komplek Bandung City View 2 di Kota Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ahli waris pemilik tanah memenangkan gugatan. Pengembang perumahan kini tengah banding.
Gugatan itu dilayangkan ahli waris Raden Ardisasmita diwakili Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaku tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama, yang merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare. Di mana di atas lahan yang digugat itu berdiri 200 unit rumah.


Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itu pun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.
"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021).



Perkara di PTUN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko. Putusan dibacakan pada 22 Juli 2021.
"Kita sudah melakukan banding," ucap Norman Nurdjaman selaku Direktur PT Global Kurnia Grahatama saat diminta tanggapan mengenai hasil gugatan tersebut.
Norman menjelaskan ada beberapa hal yang janggal dalam putusan tersebut. Salah satunya, kata dia, majelis hakim mengabaikan syarat formil administrasi dalam membuat putusan.
"Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan mengenai syarat formal yang dikesampingkan, batas-batas yang juga diabaikan dan ketiga gugatan itu mengenai SHM, kok muncul nama Belanda, padahal itu sudah dibuktikan di BPN pada 1961 proses administrasi seperti itu dan lain-lain," tuturnya.

[table][tr][td]Baca juga:Berselisih dengan Warga Garut, Pria Ngaku Jenderal TNI Lapor Polda Jabar[/td]
[/tr]
[/table]
Norman menjelaskan di Bandung City View 2 sendiri ada 300an unit rumah. Sementara objek lahan yang digugat sebesar 4 hektare dengan jumlah unit sebanyak 200 unit.
Norman mengatakan pihaknya masih berupaya berjuang melalui upaya hukum banding atas putusan itu.
"Posisi kita sama dengan konsumen sebagai pembeli yang baik karena saya sendiri tidak bisa menggugat pemilik ke empat, dan seterusnya. Jadi kalau ditanya jaminan apa kita ke warga, kita bingung karena tidak bersalah," kata dia.
Dia menambahkan gugatan itu tiba-tiba diterima oleh pihak developer awal tahun ini. Padahal, kata dia, lahan yang dibeli oleh developer untuk perumahan Bandung City View 2 tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan pihak penggugat hanya memiliki bukti Eigendom Verponding yang terbit tahun 1935.
Menurut Norman, lahan tersebut sudah beberapa kali ganti kepemilikan. Pihaknya juga membeli lahan tersebut usai ganti kepemilikan ke empat.
"Saya sebagai warga negara memohon perlindungan, saya sebagai pembeli ke lima, pembeli ke enam sampai 200 itu warga yang ada di sini. Saya merasa salah saya sebagai developer apa? Karena pada saat pembelian tanah kita sudah cek, kirim surat ke BPN minta riwayat tanah semuanya sudah clear, pajak dan perizinan kita tempuh semuanya," tuturnya.
"Kita saat ini berjuang memohon keadilan, sehingga ada kepastian hukum di negara kita. Bayangkan ini legal standing dari penggugat itu Eigendom Verpoonding tahun 1935, 10 tahun sebelum kita merdeka. Kami juga sebagai warga negara mempertanyakan kepastian hukum di negara kita," kata dia menambahkan.
Norman menambahkan sertifikat yang digugat dibatalkan merupakan peralihan dari sertifikat tahun 1961 dan telah terjadi peralihan beberapa kali melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
"Sertifikat yang telah terbit selama 60 tahun tersebut dibatalkan karena tiba-tiba ada pengakuan para ahli waris yang memiliki Eigendom tahun 1935. Pengembang (Developer) dan warga sebagai pemilik dan pembeli yang beriktikad baik telah dirampas haknya oleh PTUN yang tidak memperhatikan hak-hak sebagai warga negara," katanya.
Dia mengatakan dalam proses persidangan juga penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang diklaim milik mereka. Tetapi di dalam putusan, dinyatakan penggugat menunjukkan lokasi yang sama dengan BPN dan tergugat II intervensi.
"Pada bulan Agustus 2020, penggugat pernah meminta uang sewa sebesar Rp 5 miliar kepada developer," kata Norman.
(dir/ern)



falin182
pakisal212
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
cacarakanAvatar border
cacarakan
#1
daerah tetangga dekat ayy from kelurahan sukamiskin-kecamatan arcamanik
Diubah oleh cacarakan 24-08-2021 11:11
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.