Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Tak Cuma Divonis 19 Tahun, Marbot Cabul di Banjarmasin Juga Dihukum Kebiri
Tak Cuma Divonis 19 Tahun, Marbot Cabul di Banjarmasin Juga Dihukum Kebiri
apahabar.com, BANJARMASIN – SR (48), pelaku pencabulan terhadap anak resmi divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Tak hanya itu, dia juga dihukum kebiri kimia.

Atas perbuatannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp3 miliar subsider dua tahun penjara.

Pria yang berprofesi sebagai marbot asal Banjarmasin itu didakwa atas kasus asusila terhadap dua anak perempuan kakak beradik di bawah umur berinisial LS dan BL.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana selama 19 tahun, denda Rp3 miliar, diganti pidana penjara dua tahun dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani, diberi tindakan kebiri kimia selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Taklim persidangan, Aris Bawono Langgeng dalam putusannya, Kamis (12/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa SR terbukti bersalah melakukan ancaman serta kekerasan seksual terhadap korbannya.

SR dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Kemudian pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melaksanakan persetubuhan secara berlanjut,” ujar Aris.

Saat ditanya majelis hakim usai pembacaan putusan tersebut, SR menyatakan tak berkeberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya dan menyatakan menerima putusan tersebut.

“Menerima yang mulia,” sahut SR.

Adapun penasihat hukumnya, Fahriza Faizal usai persidangan menyatakan dengan diterimanya putusan tersebut oleh kliennya maka vonis tersebut telah inkrah, sehingga tak ada lagi upaya hukum untuk banding.

“Terdakwa sudah langsung terima. Tidak ada banding,” ujar Fahrizal.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Lestari, juga telah menerima putusan yang telah diambil majelis hakim, walaupun tuntutan penjaranya lebih rendah satu tahun.

“Walaupun lebih rendah tapi masih lebih dari dua per tiga dari tuntutan. Jadi menurut saya masih memenuhi rasa keadilan. Dari tuntutan 20 tahun putus 19 tahun masih mencukupi,” kata Indah.

https://apahabar.com/2021/08/tak-cum...ihukum-kebiri/
narji.sandoro
areszzjay
b.omat
b.omat dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
galbadiaAvatar border
galbadia
#10
potong aja kontlo nya
yp9nn
yp9nn memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.