linuxmintsAvatar border
TS
linuxmints
Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Digital, Sudah Digital Akankah Diminta Fotocopy?
Tentunya gansis sudah merasakan kebijakan digitalisasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya E-KTP, nah kabar gembira dari Kementerian Agama, mereka secara resmi tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik dan diganti menggantinya dalam bentuk format digital per Agustus 2021.Kartu nikah digital tersebut diklaim memudahkan pasangan saat menunjukkan dokumen ketika berpergian. Praktis tidak perlu repot membawa dokumen fisik, hanya menunjukkan bukti yang tersimpan di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). www.simkah.kemenag.go.id
 
Proses mendapatkannya ialah, setelah pasangan melakukan prosesi akad nikah, pasangan akan mendapatkan tautan atau link yang dikirim lewat pesan elektronik atau lewat pesan singkat WhatsApp. Link yang dikirimkan, dapat dibuka untuk melihat bukti legalitas pernikahan yang tersimpan di situs milik Kemenag.
 
Program ini tentunya akan banyak mengeluarkan anggaran ditambah sebagai masyarakat pasti merasa risih dengan kebijakan digitalisasi ini, pasalnya meski bilangnyadigital pasti beberapa sektor pelayanan publik tak jarang akan meminta salinan dalam bentuk fisik seperti fotokopi dan bagaimana nasib warga kurang mampu yang tidak memiliki smartphone? Digitalisasi yang kerap dilakukan pemerintah serasa tidak maksimal dengan penerapannya.
 



Melalui media sosial para netizen budiman ramai-ramai menyindir kebijakan digitalisasi dengan dikeluarkannya kartu nikah digital yang telah diumumkan oleh Kementerian Agama ini. Mereka tidak percaya akan digitalisasi selama masih butuh fotokopi







Udah liat kan komentar netizen yang pedas-pedas, kalo ane sih mikirnya percuma kalau dilakukan setengah-setengah, mending tetap apa adanya karena tidak semua warga negara memiliki smartphone dan masih ada sebagian yang buta teknologi. Apalagi kalau udah bawa-bawa digital tapi nantinya kalo butuh berkas masih perlu fotokopi, kemarin mau vaksin aja harus fotokopi ktp hehehe lucu. Kalo menurut Gansis setuju ga dengan kebijakan dari Kementerian Agama kali ini?


ShimaFeiYan
eyefirst2
fachri15
fachri15 dan 11 lainnya memberi reputasi
10
6.6K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.2KAnggota
Tampilkan semua post
junaedi1982newAvatar border
junaedi1982new
#1
Bener isi sih, kek kasus KK model sekarang.
Dibikin digital pake QR code,
Tapi tetap dimintai copy nya.
Lah, di mana nilai digital nya, Bambang...???
Rinka17
b42l4t4k
b42l4t4k dan Rinka17 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.