Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

topkomputerAvatar border
TS
topkomputer
Kasus rudapaksaan, Guru Ngaji Medan dan Pria Makassar Dibekuk
Medan, CNN Indonesia -- Seorang guru mengaji di Medan disebut mencabuli siswi di sekolah beberapa kali, sementara dua pria merudapaksa gadis di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menggelar pesta minuman keras.
Oknum guru olahraga sekaligus guru mengaji di SMP PAB 6 Dusun Sadar Barat, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berinisial AS diduga mencabuli siswinya di sekolah empat kali.

"Benar tersangka merupakan guru olahraga sekaligus guru ngaji setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).

Firdaus menyebutkan kejadian itu bermula pada Minggu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor mendapatkan informasi bahwa adik perempuannya telah dicabuli oleh AS.

Lihat Juga :
Guru Ngaji Empat Kali Cabuli Murid di Masjid Bekasi
"Kemudian pelapor menanyakan kebenaran tentang perbuatan pelaku kepada korban. Dan korban mengaku memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelasnya.

Dari pengakuan korban, tambah Firdaus, pencabulan itu dialaminya empat kali di lingkungan sekolah.

"Kemudian pelapor mencari pelaku ke rumahnya, tapi pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor mengulangi kembali melakukan pencarian ke rumah pelaku dan pelaku ditemukan di rumahnya," urai Firdaus.

Kemudian pelapor membawa AS ke rumahnya. Di sana, pelapor menanyakan perbuatan AS tersebut kepada adik kandungnya. AS pun mengakui perbuatannya.

Lihat Juga :
Kenal di Game Online, Perempuan 11 Tahun di Makassar Dicabuli
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang. Dan pelapor membuat laporan dengan LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut," paparnya.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," bebernya.

Terpisah, anak perempuan berusia 14 tahun dirudapaksa oleh dua pria mabuk di dalam mobil dkawasan wisata pantai di Makassar, 31 Juli.

Infografis Kota dengan Kekerasan Seksual Tertinggi Sepanjang 2017
Infografis Kota dengan Kekerasan Seksual Tertinggi Sepanjang 2017. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)
Pelaku, Agung (20) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kelapa Tiga, Makassar. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kejadian pencabulan bermula ketika pelaku bersama rekan-rekannya dan korban pergi merayakan ulang tahun di Tanjung Bayang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kemudian, mereka berpesta minuman keras hingga salah satu pelaku mencabuli korban di pinggir pantai.

"Agung memergoki rekannya telah berbuat cabul terhadap korban. Kemudian ia juga ikut serta mencabuli korban," kata Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno, Senin (2/8).

Didi menuturkan pelaku mencabuli korban setelah mengancam akan membunuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.

Lihat Juga :
Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Tersangka
"Pelaku mencabuli korban beserta ancaman. Dari laporan itu kami mengamankan satu orang pelaku," ujarnya.

Saat pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar, keluarga korban sempat menghakimi pelaku, lantaran emosi dengan perbuatannya. Namun, berhasil digagalkan.

"Barang buktinya satu unit mobil serta HP yang digunakan dan baju yang digunakan pelaku telah kita sita," bebernya.

(fnr/mir/wis)
https://www.google.com/amp/s/www.cnn...ar-dibekuk/amp
0
698
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus KS06

Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.