- Beranda
- Berita dan Politik
Siapkan Sertifikat! Mau ke Resto Outdoor-Salon di DKI Harus Sudah Vaksin
...
TS
93.115.24.210
Siapkan Sertifikat! Mau ke Resto Outdoor-Salon di DKI Harus Sudah Vaksin
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengizinkan restoran-kafe outdoor dan salon beroperasi selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Syarat yang wajib dipatuhi yakni sudah tervaksinasi COVID-19.
Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/7/2021).
Kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" demikian isi SK tersebut.
Sumber
Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/7/2021).
Kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" demikian isi SK tersebut.
Sumber
Mantap betul nih
om2julid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
36
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Tampilkan semua post
i.am.cebong
#11
sekarang ketika anies menegakkan ketegasan melawan covid buzer teriak ketidakadilan????
sedangkan penguasa memasukkan virus delta dari tka aseng di sebut prestasi???
otak anus
sedangkan penguasa memasukkan virus delta dari tka aseng di sebut prestasi???
otak anus
0
Tutup