- Beranda
- Militer dan Kepolisian
Diskusi Seputar Intelijen - Part 2
...
TS
ketuaiblis1
Diskusi Seputar Intelijen - Part 2
wah kok jadi susah ya
ini yang sempet ilang
ini yang sempet ilang
Quote:
aniestoxic dan 36 lainnya memberi reputasi
29
860.7K
22.9K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
2.1KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
yoseful
#5004
https://news.detik.com/berita/d-5659...emred-di-sumut
Pangdam I/BB mengungkap asal senjata api yang digunakan Praka AS menembak pemred di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. Senjata itu dibeli seharga Rp 15 juta.
"Dari pengembangan terhadap AS, didapatkan keterlibatan oknum-oknum anggota TNI lainnya sejumlah tiga orang. Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).
Hasanuddin mengatakan DE mendapatkan senjata dari oknum TNI lainnya berinisial PMP. Transaksi antara DE dan PMP ini dilakukan melalui perantara LS, yang juga oknum TNI.
"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang 10 juta dengan perantara melalui LS," ucapnya.
Dari tangan PMP, kata Hasanuddin, juga ditemukan sejumlah senjata api rakitan beserta peluru. Senjata api ini merupakan senjata ilegal.
"Maka dari itu, di belakang saya (tersangka) dari 1 menjadi 4. Pengembangan penyidikan ke penyalahgunaan senjata api dan amunisi ilegal," tutur Hasanuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal tentang penyalahgunaan senjata api. Para tersangka terancam hukuman mati.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.
---- > omg.... Oknum praka tni ad, bs jd hitman bgitu....
Pangdam I/BB mengungkap asal senjata api yang digunakan Praka AS menembak pemred di Sumut Mara Salem Harahap atau Marsal. Senjata itu dibeli seharga Rp 15 juta.
"Dari pengembangan terhadap AS, didapatkan keterlibatan oknum-oknum anggota TNI lainnya sejumlah tiga orang. Di mana alirannya AS mendapatkan senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7/2021).
Hasanuddin mengatakan DE mendapatkan senjata dari oknum TNI lainnya berinisial PMP. Transaksi antara DE dan PMP ini dilakukan melalui perantara LS, yang juga oknum TNI.
"DE ini mendapat senpi dari PMP dengan transaksi uang 10 juta dengan perantara melalui LS," ucapnya.
Dari tangan PMP, kata Hasanuddin, juga ditemukan sejumlah senjata api rakitan beserta peluru. Senjata api ini merupakan senjata ilegal.
"Maka dari itu, di belakang saya (tersangka) dari 1 menjadi 4. Pengembangan penyidikan ke penyalahgunaan senjata api dan amunisi ilegal," tutur Hasanuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal tentang penyalahgunaan senjata api. Para tersangka terancam hukuman mati.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.
---- > omg.... Oknum praka tni ad, bs jd hitman bgitu....

0
Tutup
Setelah baca2, ternyata hilang karena masalah...