volcom77Avatar border
TS
volcom77
PPKM Level 4, Kemenhub: STRP Wajib Untuk Wilayah Aglomerasi


Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih jadi syarat keluar-masuk Jakarta, namun tidak lagi dibutuhkan untuk ke luar wilayah aglomerasi.

"Untuk transportasi antar kota /jarak jauh tidak dibutuhkan. Tapi wajib untuk kawasan aglomerasi," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Adita menjelaskan, syarat STRP ditetapkan pada SE Satgas Nomor 15 untuk pembatasan aktivitas di libur Idul Adha. Setelah selesai, Kemenhub akan kembali menerapkan kebijakan sesuai SE Menhub Nomor 14 hingga ada ketentuan baru.

Bagaimana dengan Perjalanan Udara?
Adita mengatakan Kemenhub tetap merujuk pada Surat Edaran Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," ujar Adita.

Adita menyebut Kemenhub akan melakukan penyesuaian jika nantinya Satgas COVID-19 mengeluarkan ketentuan baru. "Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," sambungnya.

Berikut ini aturan SE Menhub Nomor 45:

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:

a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:

c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;

(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)

orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;

(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan

(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

SonyLikeMerah
MasterSims
anameo96
anameo96 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
uray24Avatar border
uray24
#19
Selesain dulu aja desas desus jual beli Surat PCR ama Kartu Vaksin palsu..soalnya ko pada gampang amat pada keluar masuk bandara level domestik..inget kemarin ada kasus pake PCR istrinya bisa lolos
volcom77
ronalddch
ronalddch dan volcom77 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.