- Beranda
- Berita dan Politik
Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh
...
TS
sandal.unyu
Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah dalam sebuah podcast tidak boleh dibiarkan.
Sebagai informasi, pengusaha Jusuf Hamka baru-baru ini mengklaim bank syariah lebih kejam dibanding bank konvensional.
Dia pun menyebut bank tersebut telah "memerasnya" Rp 20 miliar.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pernyataan tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah jatuh.
"Akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Anwar kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).


Anwar menyebut, jika dia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank itu, maka segera selesaikan dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan, yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.
"OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng," sebut Anwar.
Sebelumnya diberitakan, OJK memang sudah berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.
sumber
Pak Jusuf Hamka gimana sih? Jelek-jelekin Bank syariah. Bisa ga laku nanti M*ga Sy*riah dan sejenisnya

Diubah oleh sandal.unyu 25-07-2021 08:42
eddytag dan 21 lainnya memberi reputasi
18
13K
196
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.4KThread•57.4KAnggota
Tampilkan semua post
Troopakilla
#34
Pengalaman riil dulu pakai jasa Syariah, lebih tepatnya B*N Syariah. Kalau ditanya kenapa pakai bank itu, soalnya kreditnya fix sampai lunas yaitu 15 tahun. Bunga nya 14,sekian % ane lupa tepatnya, tagihannya sekitar 2,1 juta sekian Rupiah.
Pinjaman saat itu 160 juta Rupiah (kreditnya bukan beli rumah, tapi buat rumah, ane uda ada tanah), ya apapun sebutannya, tetap saja ada bunga, karena dari sanalah perbank-an bayar gaji karyawannya. Tapi selama ane pakai jasa mereka, dan kemudian ane lunasin setelah jalan 5 tahun, so far ga ada masalah, karena ane juga sempat kerja di bank konvensional, jadi fix rate 15 tahun itu good point banget sih.
Walaupun kalau lunas normal, dari total pinjawan awal 160 juta Rupiah, jadi sekitar 380an juta Rupiah, tapi ane mikir masih wajar karena jangka waktu nya 15 tahun.
Bank itu sama saja semua cara kerjanya, cari uang dari dana pihak ke tiga, terus uangnya dikasih lagi ke orang yang butuh uang untuk utang. Mau kemasannya mbulet kaya apapun, embel2 surgawi apapun, alur nya begitu, debitor, kreditor. Konsep bagi hasil apanya yang bagi hasil.
Pinjaman saat itu 160 juta Rupiah (kreditnya bukan beli rumah, tapi buat rumah, ane uda ada tanah), ya apapun sebutannya, tetap saja ada bunga, karena dari sanalah perbank-an bayar gaji karyawannya. Tapi selama ane pakai jasa mereka, dan kemudian ane lunasin setelah jalan 5 tahun, so far ga ada masalah, karena ane juga sempat kerja di bank konvensional, jadi fix rate 15 tahun itu good point banget sih.
Walaupun kalau lunas normal, dari total pinjawan awal 160 juta Rupiah, jadi sekitar 380an juta Rupiah, tapi ane mikir masih wajar karena jangka waktu nya 15 tahun.
Bank itu sama saja semua cara kerjanya, cari uang dari dana pihak ke tiga, terus uangnya dikasih lagi ke orang yang butuh uang untuk utang. Mau kemasannya mbulet kaya apapun, embel2 surgawi apapun, alur nya begitu, debitor, kreditor. Konsep bagi hasil apanya yang bagi hasil.
Kranevitter dan 7 lainnya memberi reputasi
8
Tutup