Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
PKS Tak Setuju Pelanggar Prokes Berulang Dibui 3 Bulan: Kontraproduktif!
PKS Tak Setuju Pelanggar Prokes Berulang Dibui 3 Bulan: Kontraproduktif!

Jakarta - Pemprov DKI berencana menambah sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara ke dalam Perda COVID-19 bagi masyarakat berulang kali tak bermasker atau melanggar protokol kesehatan (prokes). Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta menilai sanksi ini akan mendapat penolakan dari masyarakat yang sedang menghadapi keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Jangan sampai nanti kalau ada revisi, titik tekannya adalah memberi sanksi yang lebih tegas, dalam kondisi seperti ini malah justru akan kontraproduktif. Warga masyarakat akan menolak. Sebab apa? Sebab kita lihat, sekarang warga sedang kehilangan pencarian, banyak yang di PHK, bahkan banyak pengangguran," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Kamis (22/7/2021).

Hal ini disampaikan Yani setelah mendengarkan pemaparan eksekutif mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Yani menilai penjatuhan sanksi pidana untuk pelanggar prokes yang berulang cukup menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang sudah ada.

"Tadi teman-teman hukum dan HAM sudah menyampaikan bahwa kaitan dengan hukum pidana tidak bisa melalui perda tapi harus melalui undang-undang. Nah undang-undang masalah pidana ada di UU karantina. Saya kira ini sudah cukup untuk dilaksanakan," jelasnya.

Selain itu, Yani melihat ada kecenderungan warga saat ini pasrah menerima hukuman protokol kesehatan COVID-19. Jika hal ini terjadi, Yani khawatir lapas atau rutan akan kelebihan kapasitas karena menampung pelanggar Perda COVID-19.

"Kemudian bagaimana dengan kemampuan rumah tahanan yang ada? Mungkin warga ada yang berpikir nggak apa-apa saya ditangkap daripada di rumah nggak makan, mending di tahanan aja bisa makan. Bagaimana kemampuan (lapas) kalau memang jutaan orang bisa menyerahkan diri untuk ditahan. Ini persoalan yang harus jadi perhatian," ujarnya.

Anggota Bapemperda itu juga menyoroti wewenang Satpol PP dalam melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Dia meminta agar dalam revisi perda dijelaskan masa berlaku penugasan demi menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Bila diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di perda COVID yang akan dibuat, ini harus jelas masa berlaku penugasan dan kewenangannya, ini harus termaktub dalam konsideran hukum dalam perda itu. Untuk apa? Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang baik saat penugasan maupun saat penyidikan," imbuhnya.

Diketahui melalui draf perubahan atas Perda Corona DKI yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7), terdapat tambahan dua pasal sanksi pidana, yaitu Pasal 32A dan 32B.

Pasal 32A ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengulangi perbuatan tak bermasker terancam pidana sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Masih dalam pasal yang sama, sanksi kurungan juga berlaku bagi unit usaha yang kembali mengulang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza meminta warga tidak panik oleh adanya tambahan sanksi pidana bagi pelanggar prokes ini. Dengan adanya tambahan pasal tersebut, Riza berharap bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat akan prokes COVID-19.

"Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dalam usulan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat," kata Riza dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka menyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, Rabu (21/7).

Riza menuturkan sanksi pidana tambahan yang akan dimasukkan ke perda COVID-19 ialah ancaman 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu bagi pelanggar tak menggunakan masker secara berulang. Kemudian denda Rp 50 juta untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang berulang.

https://news.detik.com/berita/d-5653...004.1609585657

Aapun yang PKS katakan.. Maka lakukanlah sebaliknya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
stevadi84
Proloque
apekzzzz
apekzzzz dan 15 lainnya memberi reputasi
16
1.7K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#13
Satu hal yang ane rindukan dari era Orba si Mbah adalah..

TIDAK ADA PKS!

emoticon-Shakehand2
valkyr9
areszzjay
scorpiolama
scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.