Kaskus

News

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Penjual Kopi Langgar PPKM Dijebloskan ke Penjara dan Dibotaki, Ortu Tak Terima
TASIKMALAYA - Agus Suparman (56) orangtua Asep Lutfi, pedagang kopi yang dipenjara karena melanggar , marah mendengar kabar anaknya dimasukkan dalam sel pelaku kriminal dan kepalanya dibotaki.

Bersama salah seorang anaknya, Agus menggedor pintu gerbang Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7/2021) malam.

Agus mengamuk karena tak terima mendapat kabar bahwa anaknya yang melanggar PPKM Darurat, diperlakukan sama seperti terpidana kasus kriminal pada umumnya.

Sempat terjadi adu mulut yang cukup lama antara Agus Suparman dengan petugas lapas, yang awalnya tidak mengijinkan pihak keluarga untuk melihat kondisi Asep Lutfi di dalam lapas.

Setelah melalui perdebatan dan adu mulut cukup lama, akhirnya adik terpidana diberi kesempatan untuk masuk lapas mengecek kondisi kakaknya.

Saat dicek, terpidana asep lutfi sudah berada di sel khusus dan tak ditempatkan berbaur dengan warga binaan lainnya. Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Lapas pada Kamis (15/7/2021) siang. Asep Lutfi kepalanya dibotaki.

"Saya tidak terima, saya menyesalkan sikap petugas lapas yang mencukur kepala anak saya sampai botak. Anak saya bukan pelaku kejahatan atau kriminal, hanya melanggar PPKM Darurat dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang menjebloskan Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi akibat melanggar PPKM Darurat berupa melayani pengunjung makan minum di tempat.

Asep Lutfi diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal, dikurung selama tiga hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.

Sebelum dimasuk ke dalam sel jeruji besi, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain, meski Asep Lutfi terjerat tindak pidana ringan (tipiring).

https://news.okezone.com/read/2021/0...tua-tak-terima

Yg korupsi bansos kapan dibotakin
User telah dihapus
b.omatAvatar border
trac0neAvatar border
trac0ne dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.5K
82
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.8KThread57.7KAnggota
Tampilkan semua post
tukangbeling7Avatar border
tukangbeling7
#17
Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:



neh lu baca dulu gih :
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/17/071500065/langgar-ppkm-pemilik-kedai-kopi-pilih-dipenjara-daripada-bayar-denda

yg milih dipenjara dia sendiri karena ogah bayar denda padahal bapaknya udah siap bayar, ..pedagang miskin? kagak...dia buka cafe di lantai 3 rumahnya kok emoticon-Cool orang miskin mana yg rumahnya 3 lantai?


kok dipidana? ya dipidana coeq...udah baca UU karantina kesehatan ngga? emoticon-Cool

Pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


jadi klo pikir yg pidana itu cuma copet, maling dsb berarti lo kurang baca emoticon-Cool

kok dibotakin? itu protap lapas dimanapun... salah sendiri kenapa milih masup penjara? emoticon-Cool
superwi
Somad.Monyong
foreveryoung90
foreveryoung90 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.