Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Ada Poin Pidana di Revisi Perda COVID, DKI: Sanksi Sekarang Kurang Efektif
Ada Poin Pidana di Revisi Perda COVID, DKI: Sanksi Sekarang Kurang EfektifJakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 perlu dilakukan. Sebab, peraturan saat ini masih belum efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar aturan.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Riza mengatakan pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun, dia tidak menjelaskan sanksi apa yang dimaksud. Dia berharap revisi Perda bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi saat ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Riza mengatakan salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.

"Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin," ujar Riza.

Riza mengatakan saat ini Jakarta tengah memberlakukan PPKM darurat. Dia pun mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.


https://news.detik.com/berita/d-5646...from=wpm_nhl_3

Siapa saja .....jumat menghilang emoticon-Leh Uga
valkyr9
37sanchi
chatcare
chatcare dan 2 lainnya memberi reputasi
3
744
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
Somad.MonyongAvatar border
Somad.Monyong
#3
Karena itu masjid ga ditutup
Krn solat jumat ga bisa dipidana, orang cari duit halal bisa dipidana. Tuh satpol ppnya berkerumun ga sewaktu2? Polisinya berkerumun ga? Satpam2 perumahan berkerumun ga?

Nih gw dirumah sakit mayapada sekarang, keluar sebentar mau ngerokok, sebelah rumah sakit kuli2 bangunan pada nongkrong berkerumun ada kali 20an orang. Ga ada yg negor / ngusir
Diubah oleh Somad.Monyong 16-07-2021 11:09
extreme78
kudo212
kudo212 dan extreme78 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.