Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries4.0Avatar border
TS
LordFaries4.0
Syarat Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Syarat Keluar-Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Berikut syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.

Pemerintah berupaya menekan laju penularan virus Corona (SARS-CoV-2) dengan menerapkan PPKM Darurat. Aturan ini bakal membatasi mobilitas warga dengan sejumlah syarat jika ingin bepergian.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta. Terhitung dari hari Senin (12/7/2021), warga yang ingin keluar-masuk harus Jakarta harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Ini penjelasannya.


1. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)

Sebagai informasi, STRP mulai diberlakukan mulai Senin (12/7) hingga periode PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. STRP diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

STRP Ada 2 Jenis
Ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta.

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Kunjungan Keluarga Sakit
Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
Ibu Hamil
Pendamping Bersalin/Ibu Hamil.


2. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
Untuk kategori ini surat diajukan oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.

Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:
Komunikasi dan IT
Keuangan dan perbankan
Pasar modal
Sistem pembayaran
Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
Industri orientasi ekspor.


Sementara pekerja sektor kritikal adalah sebagai berikut:
Energi
Kesehatan
Keamanan
Logistik dan transportasi,
Industri makanan, minuman dan penunjangnya
Petrokimia
Semen
Objek vital nasional
Penanganan bencana,
Proyek strategis nasional
Konstruksi
Utilitas dasar (listrik dan air)
Industri dan pemenuhan kebutuhan polok masyarakat.


STRP Tak Wajib buat Golongan Ini

STRP tidak wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan buat beberapa golongan. Mereka yang masuk daftar ini adalah yang bekerja di instansi pemerintahan dan penanganan COVID-19.


Kementrian/lembaga/instansi pemerintah baik pusat atau daerah (misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dll)
Urusan mendesak penanganan pandemi (misalnya tenaga kesehatam, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah dll).

Selain, dokumen STRP, syarat keluar-masuk Jakarta selama PPKM Darurat lainnya adalah membawa dokumen kartu vaksin dan keterangan hasil negatif COVID-19. Syarat membawa kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif COVID-19 ini juga berlaku saat ingin memasuki wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Ini penjelasannya.


1. Menunjukkan Kartu Vaksin
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api untuk membawa dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, selama PPKM Darurat.

Bagi siapapun yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah Jakarta atau keluar dari wilayah Jakarta, dengan memakai transportasi umum, harus sudah divaksin dan memiliki surat keterangan vaksin. Tapi perlu dicatat, aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

2. Membawa Surat Hasil Tes Negatif COVID-19
Aturan keluar masuk Jakarta dan Bodetabek selama PPKM Darurat berikutnya adalah membawa surat keterangan hasil tes negatif COVID-19. Pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan (2x24 jam sebelum perjalanan).

Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1 (1x24 jam sebelum perjalanan). Tentunya tak hanya untuk keperluan keluar masuk Jakarta, aturan ini juga berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

https://oto.detik.com/berita/d-56440...a-ppkm-darurat
anton2019827
indoheadlines
janurhijau
janurhijau dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
ronny398Avatar border
ronny398
#4
Rakyat kecil makin susah
Yg punya tabungan masih bisa bernafas
Yg tiap hari cari nafkah yg binggung
Semoga cepat berlalu pandemi ini
aluwungs
lonelyboy13
lonelyboy13 dan aluwungs memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.