Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Langgar PPKM Darurat, 35 Orang Manager-CEO Dijadikan Tersangka
JAKARTA - Selama masa PPKM Darurat diberlakukan, Satgas Penegakan hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

"Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat 3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.

"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

https://megapolitan.okezone.com/read...ikan-tersangka


Ngeri juga ya manager
aldonistic
bomcha
viniest
viniest dan 16 lainnya memberi reputasi
15
8.3K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
pramuria1Avatar border
pramuria1
#6
Sori mo nanya, liat aturan ppkm di mana ya? Kalo kayak toko2 pinggir jalan kayak toko olahraga, toko hp, toko alat musik, dan sejenisnya itu masuk aturan yg mana ya?
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.