valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
MUI Sumbar Keluarkan Maklumat, Tolak Aturan PPKM Darurat


Padang - Pemerintah telah menetapkan beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berstatus PPKM Darurat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan maklumat, taujihat, dan tausiyah yang menolak status tersebut, khususnya soal larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah.

Dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang beredar hari ini, MUI Sumatera Barat memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul, tapi karena adanya kemungkinan terjadinya kerumunan, sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian pandemi COVID-19 tidak terwujud.

"Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, surau ataupun musala tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu," kata edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan.

"Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah COVID-19," lanjut MUI.

MUI Sumbar memandang, kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan COVID-19. Menurutnya, sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut.

Karena itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaga peningkatan pengamalan ajaran agama apalagi dalam kondisi semakin mewabahnya COVID-19 di mana seluruh umat Islam harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

MUI memberikan taujihat atau arahan agar salat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.

"Salat berjemaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan saf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khotbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker," katanya.

Kepada pengurus masjid atau panitia penyelenggara hari raya Idul Adha agar membentuk tim relawan yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jemaah yang terlupa membawa masker.

"Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjemaah," katanya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Di Sumbar, daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang.

https://news.detik.com/berita/d-5640...n-ppkm-darurat
Diubah oleh kaskus.infoforum 12-07-2021 15:18
AbdChaniago
pphitam
shouteveryone
shouteveryone dan 33 lainnya memberi reputasi
32
8.8K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
viensiAvatar border
viensi
#106
Kocak yak, padahal islam fleksibel banget. Ibadah di rumah aja bisa emoticon-Gila
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.