matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Beda dari Gubsu, Bobby Masih Izinkan Warga Ibadah ke Masjid di Medan


Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro yang di dalamnya mengatur ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan ditiadakan sementara. Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi berbeda aturan tersebut.

Bobby mengatakan dalam aturan itu, peniadaan ibadah di tempat ibadah itu berlaku jika daerahnya tidak aman. Bobby menegaskan bahwa Medan saat ini aman untuk kegiatan ibadah.

"Dan hari ini kami sampaikan dari kemarin Kota Medan kita percaya hari ini, sejauh ini masih aman untuk kegiatan ibadah," kata Bobby di kantor Wali Kota Medan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga:
Gubsu Perpanjang PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Medan-Sibolga Ditiadakan
Bobby tidak menjelaskan secara rinci soal pembatasan kegiatan tersebut. Menurutnya, dari Instruksi Menteri Agama yang diterima, peniadaan ibadah di masjid itu hanya untuk kegiatan-kegiatan besar.

"Tidak kita jabarkan secara rinci untuk pembatasan kegiatan, namun yang saya dapatkan juga ini dari Instruksi Menteri Agama, untuk kegiatan-kegiatan besar. Seperti nanti kita bentar lagi akan sama-sama melaksanakan Idul Adha, kegiatan-kegiatan besar keagamaan ini tidak dilakukan di lingkungan masjid ataupun di lapangan-lapangan terbuka. Nah ini hari ini yang kita terapkan seperti itu," ujar Bobby.

Bobby menuturkan bahwa salat berjamaah sudah diatur secara baik. Dia pun bakal meminta camat hingga kepala lingkungan untuk berperan lebih aktif lagi mensosialisasikan hal tersebut.

"Salat berjamaah tapi kan sudah ada jelas aturannya. Bagaimana aturan masjidnya, tidak boleh lebih dari 50 persen, penerapan jaga jarak ini yang terus kita laksanakan. Dan ini juga nanti akan kita informasikan karena masjid di Medan ini ada seribuan lebih. Peran kewilayahan sangat dibutuhkan seperti camat, lurah maupun kepling. Nah ini yang perlu benar-benar bisa disosialisasikan," ucap Bobby.

Bobby juga menegaskan bahwa salat masih diperbolehkan asal tetap menjaga protokol kesehatan. Bobby meminta agar peran kewilayahan terus ditingkatkan.

"Boleh, asal protokol kesehatan. Ada beberapa masjid yang sudah menerapkan dan ada beberapa juga yang belum. Ini yang perlu saya sampaikan tadi, peran kewilayahan. Karena kita punya 1.115 masjid. Itu baru masjid, itu kalau kita Salat Jumat di masjid pastinya, belum lagi di musala. Di musala walaupun tidak mengadakan Salat Jumat tapi salat berjamaah lain magrib ataupun subuh yang biasanya agak tinggi nah ini juga perlu pengawasan. Oleh karena itu peran kewilayahan ini akan kita minta lebih aktif lagi," katanya.

"Karena beberapa kali kita lihat seperti Salat Jumat kita biasanya keliling Salat Jumat itu harus adalah pembagian masker, dan jaraknya betul-betul harus diingatkan terus-menerus kepada BKM," ujar Bobby.


Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi kembali memperpanjang aturan PPKM Mikro. Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara.

Dilihat detikcom pada Rabu (7/7), aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubsu nomor 188.54/26/INST/2021. Instruksi itu diteken Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021.

Instruksi ini diberikan kepada 12 kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut. Ke-12 daerah itu adalah Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai, Wali Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Pematang Siantar, Wali Kota Sibolga, Wali Kota Padang Sidempuan, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, Bupati Langkat, Bupati Karo, dan Bupati Dairi.

Dalam instruksi ini disebut Kota Medan dan Kota Sibolga masuk kategori IV sesuai hasil asesmen. Jadi diberlakukan aturan khusus terhadap dua daerah ini.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan untuk dua daerah ini adalah pembelajaran dilakukan secara online. Kemudian perkantoran menerapkan 75 persen bekerja dari rumah.

"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis isi instruksi poin sepuluh huruf b.

Baca juga:
Gubsu Duga 2 Anak Kena Sakit Kulit Misterius Gegara Merkuri Tambang Ilegal
Dalam poin berikutnya, dijelaskan tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dapat berjalan 100 persen. Namun tetap harus melakukan pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Ada juga dijelaskan mengenai pelaksanaan ibadah di dua daerah ini. Dijelaskan dalam instruksi, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, di Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara waktu.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah," tulis isi instruksi poin ke sepuluh huruf g.

Aturan tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah seperti di atas juga berlaku untuk wilayah yang berada di zona merah dan oranye. Hal itu diatur dalam poin kedua belas dalam instruksi.

https://news.detik.com/berita/d-5635...jid-di-medan/2

Siap laksanakan
Diubah oleh matt.gaper 10-07-2021 04:38
odjay05
gabener.edan
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Tampilkan semua post
entertainerAvatar border
entertainer
#3
harusnya yg kek gini udah dipecat jadi mantu
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.