Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Ombudsman Minta Rektor UI Dipecat dari Komisaris BUMN, Buntut Kritikan Viral BEM UI
Ombudsman Minta Rektor UI Dipecat dari Komisaris BUMN, Buntut Kritikan Viral BEM UI


Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang sebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service' berbuntut panjang.

Bahkan Rektor UI Ari Kuncoro diminta dipecat dari jabatan sebagai komisaris BUMN.

Ari Kuncoro menjabat sebagai komisari BUMN baru diketahui oleh publik setelah Ari Kuncoro panggil BEM UI terkait kritikan yang viral.

Permintaan tersebut diutarakan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, masalah Rektor UI itu sederhana.

Menurut Yeka, Ari dipilih berdasarkan statuta UI dalam PP nomor 68 tahun 2013. Padahal di dalam statuta itu di pasal 35 disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjabat di BUMN atau BUMD.

"Rektor UI secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah," kata dia, Rabu (30/6/2021).

Sehingga Ari dinilai melanggar aturannya sendiri, yakni PP nomor 68 tahun 2013 tersebut.

"Dia (red Ari) melanggar aturannya sendiri, tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia.


Padahal kata dia, undang-undang tentang BUMN, mengatur bahwa komisaris, direksi dan kepala-kepala bagian dalam BUMN merupakan bagian dari jabatan atau pejabat.

"Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka.

Sebagai seorang Rektor UI, sudah sepatutnya ia lebih mematuhi statuta.

Apalagi pelanggaran itu, dilakukan oleh orang nomor satu di kampus tersebut.

"Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan, konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi, yang bisa keluarkan dia kan RUPS atau permintaan Menteri BUMN," ujar Yeka.

Selain itu dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan kalau pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

PP yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah, kemudian Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.


https://sumsel.tribunnews.com/2021/0...g-viral?page=2


Rektor kencing berdiri, mahasiswanya kencing berlari
Rektornya ngasi contoh jadi bandit ke warga kampus.
nomorelies
makeiteasy69
makeiteasy69 dan nomorelies memberi reputasi
2
961
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
t1sAvatar border
t1s
#2
bakal rame kalo ga dicopot semakin membenarkan king of lips service
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.