Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lindungibaliAvatar border
TS
lindungibali
Beda dengan Aturan Pusat, Mal di Solo Tak Tutup Total Saat PPKM Darurat

Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan menutup mal secara keseluruhan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Gibran tetap memperbolehkan mitra-mitra di mal yang bergerak di sektor esensial tetap buka.

"(Mal) tetap buka. Tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/7/2021).

Seperti petunjuk pemerintah pusat, Gibran juga mempersilakan para pedagang makanan restoran hingga pusat kuliner tetap buka. Namun mereka harus melayani secara take away atau dibawa pulang dan pesan antar atau delivery.

"Restoran take away. Silakan take away. Tidak ada dine in," ujar dia.
Baca juga:
Resmi! Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Selama PPKM Darurat, Gibran juga tetap akan melakukan percepatan vaksinasi. Saat ini vaksinasi di Solo telah memasuki tahap masyarakat umum, yakni usia di atas 18 tahun.

"Nanti selama tgl 3-20 Juli vaksinasinya kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar bisa menekan angka COVID-19," ungkapnya.

Gibran juga meminta warga Solo untuk tetap tenang dan tidak panik. Dia menegaskan PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Yang jelas warga Solo tidak perlu panik. Ini semua utk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita. Saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik dan saya yakin nanti juga proses pengurangan angka COVID ini benar-benar bisa ditekan di kota Solo," imbuhnya.
Baca juga:
Ada PPKM Darurat, Seluruh Mal Tutup Sampai Tanggal 20 Juli 2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali memuat sejumlah ketentuan ketat.

detikcom mendapat dokumen berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis (30/6). Dokumen ini memuat panduan lengkap PPKM darurat yang berisi 14 poin. Pada poin 4 tertulis Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.




https://news.detik.com/berita-jawa-t...from=wpm_nhl_7

Katanya Opung Luhut, kepala daerah yang nda nurutin aturan PPKM darurat bisa dinonaktifkan sementara ??
selldomba
reid2
reid2 dan selldomba memberi reputasi
2
1.8K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
dwiatmajaAvatar border
dwiatmaja
#15
oke lah alasannya masuk akal

tapi faktanya, emang ada mall yang HANYA jual obat dan makanan ?



emoticon-Big Grin
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.