wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Rektor UI Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Rektor UI Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Selasa, 29 Juni 2021 | 06:55 WIB
Komentar

Komentar Lihat Foto
BRI
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore.

Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Egidius Patnistik
DEPOK, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga telah melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN. Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis.

Di jagat maya, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, hari Minggu (27/6/2021), menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Dari penelusuran Kompas.com, Ari memang pernah diangkat menjadi Komisaris Utama BNI, melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham pada 2 November 2017. Ketika itu, di UI, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta

Ari baru meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI pada Februari 2020. Namun, bukan berarti ia tak lagi rangkap jabatan.


Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada saat itu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Di sisi lain, statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.

“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.

Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, rektor UI menurut beleid yang sama juga dilarang merangkap jabatan pada 1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta; 2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah; 3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta 4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Kompas.com coba mengonfirmasi perihal ini kepada Ari Kuncoro melalui pesan WhatsApp sejak Senin malam. Namun dia tak merespons hingga artikel ini disusun.


TAG:


https://amp.kompas.com/megapolitan/r...angkap-jabatan

Jangan2 BEM UI di panggil gegara pak rektor 😂
warbound
areszzjay
ujellyjello
ujellyjello dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
xrmAvatar border
xrm
#3
Akhirnya yg rugi siapa?
Universitasnya sendiri gara2 oknum BEM nya
Diubah oleh xrm 29-06-2021 01:23
areszzjay
areszzjay memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.