- Beranda
- Melek Hukum
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
...
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Selamat Melek Hukum
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Quote:
Selamat Melek Hukum

haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
305.5K
3.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
empritkitiw
#3404
Hukum Sertifikat Tanah
Hallo gan, ane mau sedikit sharing + nanya disini semoga ada yang bisa bantu jawab ya
jadi begini, singkat cerita ibu ane beli tanah + rumah namun sang pemilik sertifikat tanah enggan balik nama di karenakan Ybs berstatus cerai, ybs enggan balik nama karena takut dimintain hasil jual tanah + rumah kepada mantan istri
nah yang jadi pertanyaan ane
1. apakah kedepannya akan timbul masalah ? semisal dari anak atau mantan istrinya tapi semua surat/sertipikat tanah sudah ada di ibu ane
2. CMIIW ane pernah baca bahwa dalam pengurusan/hukum tanah ada tingkatan kepemilikan ya ? nah untuk kasus kayak ane di level apa ya tingkatannya ?
informasi penting lainnya
1. Sertipikat aslinya sudah ada di tangan ibu ane
2. Serta surat kuasa/surat pembelian sertipikat tanah tersebut di tanda tangan diatas materai (ada ttd notaris jg)
semoga mendapat pencerahan
jadi begini, singkat cerita ibu ane beli tanah + rumah namun sang pemilik sertifikat tanah enggan balik nama di karenakan Ybs berstatus cerai, ybs enggan balik nama karena takut dimintain hasil jual tanah + rumah kepada mantan istri
nah yang jadi pertanyaan ane
1. apakah kedepannya akan timbul masalah ? semisal dari anak atau mantan istrinya tapi semua surat/sertipikat tanah sudah ada di ibu ane
2. CMIIW ane pernah baca bahwa dalam pengurusan/hukum tanah ada tingkatan kepemilikan ya ? nah untuk kasus kayak ane di level apa ya tingkatannya ?
informasi penting lainnya
1. Sertipikat aslinya sudah ada di tangan ibu ane
2. Serta surat kuasa/surat pembelian sertipikat tanah tersebut di tanda tangan diatas materai (ada ttd notaris jg)
semoga mendapat pencerahan
0
Tutup