Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • [Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1

vitawulandariAvatar border
TS
vitawulandari
[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1
[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1

Selamat Datang di FORMIL

Lounge ini adalah tempat ngumpul formilers.
Daripada OOT di thread diskusi, mending ngobrol, sharing, kangen - kangenan, chit - chat disini sampai klimaks.

[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1
SEJARAH FORMIL
[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1

Quote:


[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1
BACA RULES DULU SEBELUM POSTING
[Lounge Formil Raya - Part 24] The Largest Indonesian Military Community - Part 1

Quote:


Selamat bergabung, semoga trit ini dpt memperkukuh tali persaudaraan antar penghuni kaskus pada umumnya dan penghuni FORMIL khususnya.


emoticon-Shakehand2
MemoryExpressAvatar border
myjicomAvatar border
kampungkopiAvatar border
kampungkopi dan 38 lainnya memberi reputasi
29
782.8K
22K
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
Militer
KASKUS Official
20.4KThread10.5KAnggota
Tampilkan semua post
yosefulAvatar border
yoseful
#4545
https://news.detik.com/berita/d-5610...akarta-1-tewas

6 oknum anggota POM AL melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu warga berinisial FM (40) tewas.

Kemudian, kata Nazali, enam oknum anggota POM AL panik. Mereka tidak langsung melaporkan kejadian itu.

"Anggota kita pada saat itu mungkin panik, sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut pada waktu itu. Mungkin ada beberapa hari setelah itu dilaporkan. Kita mengambil tindakan tegas segera mencari, mengamankan jenazahnya untuk kita visum di rumah sakit RSCM. Kemarin sudah selesai semua proses visum sudah selesai," imbuh Nazali.

Nazali menyebut dari hasil pemeriksaan keenam anggota POM TNI AL pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," imbuhnya.

---- > sdh pny calon istri, atlet dayung, karir militer yg bgs.... eh, mlh sama2 terjerat ancaman penjara maximal 10thn.....omg..... emoticon-Hammer2
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.