Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Seorang Kakek di Batu Diamankan Cabuli 6 Anak Saat Bagi Takjil di Masjid
Seorang Kakek di Batu Diamankan Cabuli 6 Anak Saat Bagi Takjil di Masjid

Batu - 

Polisi mengamankan seorang penjahit berinisial M (50) karena mencabuli anak di bawah umur. Ada 6 anak di bawah umur yang telah dicabulinya.

Dalam pemeriksaan terungkap, jika pencabulan itu sudah dilakukan pelaku berulang-ulang sejak April 2021 lalu.

"Sudah ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta adanya pelecehan seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Jeifson menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku mulai hari ini. "Sudah dilakukan penahanan," tegas Jeifson.

Baca juga:Pilu Gadis 12 Tahun Dicabuli Bapak Tiri Sejak 2018, Nikah untuk Tutupi Aib

Pencabulan dilakukan pelaku pada bulan puasa lalu. Pencabulan dilakukan di sebuah masjid. Saat itu secara spontan tersangka mencabuli korban saat ramai dan berdesakan ketika pembagian takjil.

"Tersangka dengan spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman," beber Jeifson.

Kasus ini baru terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Batu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melakukan visum. Selama pemeriksaan, korban juga didampingi orang tua. Penyidik juga menghadirkan psikolog sebagai saksi ahli.

Baca juga:Gadis 12 Tahun Dinikahi Terapis Pijat Ternyata Korban rudapaksaan Bapak Tiri

"Fakta penyidikan kepolisian menemukan dua alat bukti. Sehingga berkeyakinan untuk menetapkan M selaku tersangka pencabulan. Maka dilakukan langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan dilakukan penahanan hari ini," ungkap Jeifson.

Warga Pesanggrahan, Kota Batu ini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa.

sumur

Makin tua makin jadi emoticon-Ultah
scorpiolama
indrae9
b.omat
b.omat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
826
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
indrae9Avatar border
indrae9
#4
@The.Lord.of.Uni
@yeytothesouz
@sambel.apel
@wiskey31


Lagi .. lagii si M ...
M siafaaa ... ayoo coba jelaskan emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh indrae9 20-06-2021 12:54
udin.balok
udin.balok memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.