Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
RUU KUHP: Kritik Kebijakan Presiden/Wapres Tidak Dipenjara!
RUU KUHP: Kritik Kebijakan Presiden/Wapres Tidak Dipenjara!Jakarta - RUU KUHP mengancam orang yang menyerang martabat Presiden/Wakil Presiden maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penyerangan harkat martabat itu dilakukan lewat media sosial, bisa diperberat menjadi 4,5 tahan penjara. Namun RUU KUHP menegaskan bila kritik tidak tidak bisa dipenjara.
Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Nah, ancaman hukuman penjara naik 1 tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Pasal 219 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu apakah kritik ke pemerintah termasuk delik pidana? Dalam Penjelasan RUU KUHP, hal itu dinyatakan tegas bukan delik pidana.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," demikian bunyi penjelasan draf RUU KUHP yang dikutip detikcom, Minggu (6/6/2021)

Menurut penjelasan RUU KUHP, yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara," bunyi penjelasan Pasal 218 ayat 1 itu.

Penyerangan terhadap martabat presiden menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat 2 berbunyi:

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi," demikian bunyi Penjelasan Pasal 218 ayat 2.

Namun RUU KUHP menegaskan delik di atas adalah delik aduan. Karena delik aduan, aparat tidak bisa menindak apabila Presiden/Wapres tidak mengadu ke aparat kepolisian. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

https://news.detik.com/berita/d-5595...from=wpm_nhl_8
Diubah oleh kaskus.infoforum 06-06-2021 06:46
lupis.manis
Jazed
mrschandlerbing
mrschandlerbing dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell
#1
Sampaikan kritik itu scr bijak dan sopan.. emoticon-angel
lupis.manis
gabener.edan
Jazed
Jazed dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.