Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Sri Mulyani Siapkan 2 Skema Lapor Kewajiban Pajak Sukarela
Sri Mulyani Siapkan 2 Skema Lapor Kewajiban Pajak Sukarela



TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi secara sukarela. Rencana ini bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Rencana ini muncul dalam paparan Sri Mulyani pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Akan tetapi, Sri Mulyani belum memberikan keterangan rinci mengenai rencana ini.

"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Mungkin nanti dibahas di Panja nomor 1," kata Sri Mulyani.

Dalam paparan tersebut, ada dua skema yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty), atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPH dengan tarif normal, atas pengungkapan harga yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Kedua skema ini dijalankan tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyinggung langsung apakah kedua skema ini bagian dari rencana Tax Amnesty Jilid II atau tidak. Rencana ini sekarang terus bergulir.



Semula, tidak ada pembahasan soal rencana ini antara pemerintah dan DPR. Tapi tiba-tiba, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana itu ke publik pada saat halalbihalal bersama media, 19 Mei 2021.

Airlangga pun menyebut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah disampaikan ke DPR. Surat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diduga memuat rencana Tax Amnesty Jilid II.

Setelah isu ini beredar, Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara. Ia memberikan penjelasan singkat dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Senin, 24 Mei 2021.

Menurut Sri Mulyani, Tax Amnesty yang direncanakan pemerintah ini berbeda dengan program yang sama di tahun 2016. Namun, ini tetap bernama program Tax Amnesty.

Saat bertemu media pada Senin, 25 Mei 2021, Sri Mulyani dan tim di Kementerian Keuangan juga belum memberikan penjelasan rinci soal Tax Amnesty Jilid II ini. "Mohon maaf, (penjelasan) nanti di press conference atau jadwal tersendiri," kata juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Setali tiga uang, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal juga belum merinci rencana tersebut. Menurut dia, penjelasan rinci akan disampaikan saat pembahasan dengan DPR. "Kami akan segera update," kata anak buah Sri Mulyani tersebut.

link

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi secara sukarela. Rencana ini bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak.




Airlangga pun menyebut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah disampaikan ke DPR. Surat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang diduga memuat rencana Tax Amnesty Jilid II.
bedjomaneh
selldomba
selldomba dan bedjomaneh memberi reputasi
2
1.2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
Xevu.PotsAvatar border
Xevu.Pots
#4
Bu SMI kalo dak punya inovasi lain lempar handuk aja lah. Tax Amnesty kok di buat frequently ya makin jauh orang akan patuh pajak.

Soal pajak kok mau di minta sukarela, sedangkan di wajibkan aja banyak orang dak mau bayar. Jadi cobalah mikir untuk membangun sistim penagihan pajak yang bener
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.