Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dan anggota M Djohan Arifin, Syarief Baharudin, Kosasih, Suroyo, dan Yati Karyati.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Tes Swab Rizieq Shihab Digelar Kamis Pekan Depan

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Menurut jaksa, Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ajakan hasutan ke masyarakat untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Selain itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Rizieq, kata jaksa, menginisiasi gelaran maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya tersebut. Selain itu, Rizieq dibuktikan dengan beberapa video terbukti menghasut dan mengajak orang datang sehingga menciptakan kerumunan di Petamburan.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan Penjara dalam Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Pikir-pikir

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...asus-kerumunan
Diubah oleh ikardus 27-05-2021 10:47
37sanchi
gubernur.maidah
gabener.edan
gabener.edan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
Lusi.perrAvatar border
Lusi.perr
#15
Ebong kuciwa...
emoticon-Blue Guy Bata (L)
37sanchi
b.omat
kodokbudegdikit
kodokbudegdikit dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.