nyomandistanayaAvatar border
TS
nyomandistanaya
KTP Dipakai Teman untuk Pinjol dan Saya yang Ditagih, Harus Bagaimana?


Jakarta - Hati-hati meminjamkan KTP untuk meminjam karena bisa berbuntut panjang. Alih-alih menolong teman, malah bisa jadi kita yang kesusahan.

Hal ini diceritakan pembaca detik's Advocate, berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang, saya ingin konsultasi mengenai pinjaman online.

Jadi teman akrab saya meminjam identitas saya berupa KTP dan ATM untuk pinjaman online pada tanggal 6 bulan Januari 2021 dengan cicilan selama 3 bulan, tetapi hingga sekarang teman tersebut hilang tidak dapat ditemui, dan pinjaman tersebut tidak diangsurkan sampai debt collector menagih ke rumah saya.

Berhubung sampai sekarang saya belum dapat pekerjaan jadi saya tidak mampu untuk mengangsur.

Terimakasih dan mohon pencerahannya bang


Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban dari paralegal Posbakum FH Universitas Jember, Choirur Roziqin, S.H. Berikut jawabannya:

Pinjaman Online

Secara umum, pinjam meminjam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Bab XIII Buku III, yaitu pada Pasal 1754 yang menyatakan bahwa pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Sebagai suatu perjanjian, pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat-syarat perjanjian. Syarat yang harus dipenuhi antara lain yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan bagi masing-masing pihak, adanya suatu objek tertentu yang diperjanjikan, dan objek yang dimaksud tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila suatu perjanjian pinjam meminjam telah memenuhi ke empat syarat tersebut di atas, maka perjanjian tersebut telah sah dan mengikat para pihak sehingga para pihak harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi dari perjanjian pinjam meminjam.

Pinjaman online sebagai suatu transaksi baru dalam hukum keperdataan di Indonesia merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Transaksi dengan metode demikian bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi karena hanya menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu tatap muka.

Dasar hukum pinjaman yang dilakukan secara online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Pinjaman online sebagai salah satu bentuk transaksi elektronik, dalam Pasal 1 Ayat (2) didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/Pojk.01/2016) dijelaskan bahwa perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dan dilaksanakan dengan tanda tangan elektronik. Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang ITE mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai suatu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Persetujuan dalam perjanjian online dilakukan dalam bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Tindakan penerimaan tersebut biasanya didahului dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dijadikan syarat dan ketentuan pinjaman online. Apabila langkah-langkah yang demikian telah dilaksanakan, maka pinjaman online tersebut merupakan suatu perikatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap para pihak yang menyetujui pinjaman online tersebut.

Penyalahgunaan Data Pribadi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Anjungan Tunai Mandiri yang digunakan sebagai syarat melakukan transaksi pinjaman online merupakan dokumen elektronik yang dilindungi kerahasiaannya oleh Undang-Undang ITE. Dalam Pasal 1 Ayat (4) Undang-Udang ITE, dokumen elektronik dipahami sebagai suatu informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 26 Undang-Undang ITE mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Choirur Roziqin, S.H.
Paralegal Posbakum FH Unej

https://news.detik.com/berita/d-5583...us-bagaimana/2
galigulagalu
siapika
hoorray
hoorray dan 38 lainnya memberi reputasi
35
15.9K
289
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
kinggidorah666Avatar border
kinggidorah666
#5
mending kehilangan "teman" yg mau minjam ktp apalagi kartu atm mu. Adek gua juga kemarin gitu, ada kawannya sejak SMA mau minjam ktpnya, alasannya buat narik ojol. Adek gua nolak, temannya marah marah dan akhirnya gak pernah datang lagi.
jiresh
mmengong
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.