Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
BKN Sebut Pemecatan 51 di KPK Sesuai Putusan MK & Permintaan Presiden,Tak Rugikan Hak
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, kepastian pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah merugikan haknya sebagai pekerja.

"Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti dia harus jadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai, ketika dia diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya masa kerja," tutur Bima di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Bima, masa kerja 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan berakhir pada 1 November 2021. Sementara 24 orang lainnya masih bisa menjadi ASN dengan syarat bersedia mengikuti pendidikan dan wawasan kebangsaan bela negara.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai Undang-Undang. Karena saat 1 November semua pegawai KPK harus jadi ASN. Jadi yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan jadi pegawai sampai 1 November 2021," jelas dia.

Lebih lanjut, tidak merugikan pegawai pun artinya mesti mengikuti keseluruhan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan itu sesuai peraturan UU yang ada dan berlaku, 51 pegawai non ASN masih bisa bekerja dan terima haknya hingga 1 November yaitu pelantikan 1000an yang lulus.

Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tapi ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang ASN dan kelulusan jadi ASN itu harus melalui tes wawasan kebangsaan seperti ASN lainnya seperti kewenangan eksekutif dalam UU. Jadi ini ada dua Undang-Undang yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu, dua-duanya harus dipenuhi untuk bisa jadi ASN," Bima menandaskan.

https://www.google.com/amp/s/m.liput...-merugikan-hak

https://mobile.


https://mobile.


https://mobile.


https://mobile.
Diubah oleh ikardus 26-05-2021 03:56
anu.ku.l
MyFaveArtist
userbo
userbo dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
Somad.MonyongAvatar border
Somad.Monyong
#12
Apakah anda melihat diri orang indonesia atau orang islam?
Kalo jawabanya islam harusnya otomatis tolak. Dijabarin aja siapa yg jawab islam
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.