Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

isfillAvatar border
TS
isfill
Hukum dan Penjarakan Pelaku Perempuan Diduga Bakar Al-Qur'an
Hukum dan Penjarakan Pelaku Perempuan Diduga Bakar Al-Qur'an


Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin menegaskan, aparat penegak hukum harus segera mengusut dan menangkap pelaku dugaan pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang saat ini tengah viral. Apalagi saat ini polisi sudah memeriksa perempuan yang diduga sebagai pelaku pembakaran yang aksinya viral di media sosial (medsos)

"Polisi harus cepat bertindak untuk mengusut siapa pelaku sebenarnya serta memenjarakannya sebelum umat Islam marah," tegas Novel Bamukmin kepada Harian Terbit, Senin (24/5/2021).

Novel memaparkan, aksi pembakaran Al-Qur’an sudah jelas masuk unsur dugaan penghinaan terhadap agama Islam. Para pelakunya harus dijerat dengan pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Oleh karena itu siapapun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tegak kepada siapa pun.

"Hukum tegak juga agar bisa menimbulkan efek jera karena realitanya banyak yang lolos, tidak kena jerat hukum sehingga Indonesia sudah menjadi surga buat penista agama," paparnya.

Menurut Novel, masih ada orang yang seenaknya mempermainkan agama dan sudah dilaporkan ke polisi tapi bebas saja berkeliaran. Padahal di antara mereka sudah menjadi tersangka.

Dihukum Mati

Seementara itu, Pimpinan Majlis Ta'lim Was Sholawat An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian menegaskan, sejak zaman nabi sudah puluhan penghina agama yang dihukum mati. Oleh karena itu yang dilakukan pelaku pembakar Al-Qur'an sudah masuk kategori untuk dibunuh karena telah menghina umat beragama khususnya agama Islam.

"Kasus pembakar Al-Qur'an sudah pidana berat," ujar Ustadz Anugrah Sam Sopian kepada Harian Terbit, Senin (24/5/2021).

Ustadz Anugrah memaparkan, hukuman bagi penghina agama adalah mati. Hukuman mati untuk penghina agama sudah banyak diterangkan dalam kitab para ulama. Karena menghina agama adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad). Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda.

Dalam Al-Qur'an yang diabadikan dalam QS. At-Taubah: 65, Allah berfirman: "Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

"Menurut al Imam Qadhi Iyadh rahimahullah, hukuman bagi orang yang menista atau menghina Nabi adalah dengan membunuhnya. Hal tersebut dijelaskan secara panjang lebar oleh al Imam Qadhi Iyadh dalam Kitab as Syifa bi Ta’rif Huquqil Mushthafa," jelasnya.

Di antara penghina agama yang dieksekusi mati yakni, Al Hakam bin Abi Al-Ash, Asma' binti Marwan, Ka'ab bin Asyraf dan lain-lain. Ada orang kafir yang menghina Rosul dan memerangi Islam/kafir Harbi maka wajib diperangi.

Muslimin pun yang menghina Rosul wajib diperangi. Karena menurut hukum dia telah murtad keluar dari Islam. "Jadi kasus seperti ini banyak. Dan semua diproses. Sehingga gerakan penghinaan dan pelecehan terhadap rosul tidak semakin meluas. Karena kalau aparat diam terhadap hal ini, dikhawatirkan akan terjadi gerakan-gerakan masif umat dalam mengekspresikan pembelaan terhadap keyakinannya," tegasnya.

Pembakaran

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengusut kasus dugaan pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang menjadi viral setelah diunggah di media sosial Instagram. "Dalam penyelidikan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Menurut dia, polisi sudah memeriksa perempuan yang diduga sebagai pelaku pembakaran. Perempuan itu mengaku bukan dia yang mengunggah atau membakar Al-Qur’an tersebut. Dia menjelaskan, dari pengakuan terduga pelaku, namanya dicatut oleh akun Instagram @farhanah_santoso_245.

"Nama akun sudah diperiksa, tapi namanya dipakai orang," kata Azis.


Sebelumnya, aksi pembakaran Al-Qur’an yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial. Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al-Qur’an dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Beberapa akun Instagram lain bereaksi dengan membagikan tangkapan layar pembakaran dan membagikan ulang konten tersebut. Terdapat pula foto KTP seorang perempuan yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga pemilik akun @farhanah_santoso_245.

hidayah


di jaman internet begini, masih ribut penistaan agama,

ada 7 milyar manusia didunia yg setiap saat bisa menghina agama secara anonim di internet

lantas karena ini, negara harus ribut dan menjadi tidak kondusif terus ?


seharusnya UU penistaan agama sudah dicabut,
atau akan jadi bumerang buat pemerintah yg terus membiarkan warganya untuk meributkan hal2 seperti ini terus menerus dan tidak menjadi dewasa seperti warag negara2 maju
Diubah oleh isfill 24-05-2021 04:49
areszzjay
selldomba
ridonculous
ridonculous dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
cocokmologyAvatar border
cocokmology
#16
Quote:



lah prasaan diceramah2 bagian bek, suka ngomong jaman dulu pas Nabi dan agama dihina Nabi biasa aja.. lebih mengkedepankan humanis.


sampai2 katanya banyak yg masuk agama karena prilaku Nabi...kok kontra sekali statement nya
Noobster
aloha.duarr
aloha.duarr dan Noobster memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.