Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

avanta2Avatar border
TS
avanta2
Buruh Boikot Indomaret, Mulai Pekan Depan Mereka Tak Akan Belanja di Sana
Buruh Boikot Indomaret, Mulai Pekan Depan Mereka Tak Akan Belanja di Sana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh akan memboikot Indomaret. Mereka tidak akan berbelanja di perusahaan yang logonya berwarna merah, biru, dan kuning itu.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan, tindakan protes tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia mulai minggu depan.
Diketahui, seruan boikot tersebut berangkat dari aduan buruh soal tindakan perusahaan yang tak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

Bentuk protes itu mendapat dukungan penuh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Dukungan Iqbal tersebut berdasar pada pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bahwa perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh.

Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Sesuai temuan Kemnaker, pembayaran THR tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Sederhananya begini, untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Padahal, kata Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

"Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu," kata Iqbal seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (22/5/2021).
Dari itu, lanjut Iqbal, telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh menajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.

Menurut Iqbal, seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” jelas Iqbal.

Untuk diketahui, kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setara dan sama nilainya dengan undang-undang.

Iqbal bilang, peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian, THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum.

Patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR
Iqbal melanjutkan, pembayaran THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, mestinya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh.

"Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” tutup Iqbal.

Diketahui, selain melakukan boikot, pihak FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja Indomaret yang hak THR-nya tak dibayarkan.

Kata Riden, anggota FSPMI dan KSPI kota atau kabupaten yang sudah menyatakan komitmennya tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain tak sempat disebutkannya.
Sumber
minhakim20
jiresh
m4ntanqv
m4ntanqv dan 30 lainnya memberi reputasi
31
17.7K
234
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
friendzone.dudeAvatar border
friendzone.dude
#56
Jadi emang dari perusahaannya sendiri ya yang tetapin di bawah 3 tahun masa kerja = 1x gaji, 3-7 = 1.5x gaji, 7 ke atas 2x gaji? Terus karena situasi pandemi jadinya dibayar 1x gaji semua.

Wajar misalnya buruh minta haknya, karena emang udah ada kesepakatan di awal, di sini napa pada nyinyir sik?

Perlu kemenaker buat tengahin masalah ini sih, sejauh ini kalo dari pembayaran THR di perusahaan pada umumnya 1x gaji, pro rate kalo misal kerja di bawah setahun. Dari sini indomarco gak ngelanggar peraturan. Yang mereka langgar adalah kesepakatan kontrak, apalagi kalo misalnya pembayaran THR 1x gaji tanpa pemberitahuan. Kalo misalnya mereka udah kasih tau perihal pembayaran 1x gaji ini jauh2 hari dan buruh masih gak terima, nah itu gak tau hukumnya gimana.
GakTauApaan
SAP123
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.