Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sudarmadji-oyeAvatar border
TS
sudarmadji-oye
Apakah Saya Bisa Pidanakan Suami yang Nikah Lagi Tanpa Izin?
Spoiler for Lehuga /:D/:


Oleh sebab itu, suami dalam kasus tersebut bisa dikenai Pasal 284 KUHP tentang Zina

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

WKWKWK emoticon-Ngakak
Diubah oleh sudarmadji-oye 20-05-2021 03:30
khafidz99
viniest
secer
secer dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.7K
83
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#2
Kalo begitu nikah siri bisa kena pasal zinah dong ?

emoticon-Wow
khafidz99
reep1000
snoopze
snoopze dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.