ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Viral! Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Rp 75.000


Jakarta, CNBC Indonesia - Video dari TikTok yang berisi tayangan pedagang sate tidak mau menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75.000 viral di media sosial. Video ini menjadi perhatian karena uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai," ucapnya dikutip Kamis (13/5/2021).

Seorang pria terdengar menimpali pembuat video tersebut yang mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak tahu tentang uang yang paling baru dikeluarkan BI tersebut.
"Bukan nggak bisa dipakai mas, orangnya belum tau," tukasnya.

Pria pembuat video tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut. Akhirnya dia menyatakan bahwa dia tidak jadi membeli satenya.
"Iya makanya ini kan udah saya kasih tau, tapi tetep nggak mau diterima. Yaudah ni jadi saya nggak jadi beli ya, ni uangnya nggak mau diterima. Makasih," tuturnya sambil mengakhiri video tersebut.

Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.
Uang dengan nominal Rp 75 ribu itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI yang diluncurkan tahun lalu.
Pada saat peluncuran, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," kata Perry dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020) lalu.

UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.
Sejak diluncurkan BI juga terus menerima penukaran uang Rp 75 ribu tersebut. Pada 22 Maret 2021 kemarin BI kembali membuka penukaran dengan syarat satu KTP digunakan untuk penukaran hingga 100 lembar per hari.


https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-uang-rp-75000
emineminna
falin182
falin182 dan emineminna memberi reputasi
2
1.5K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
zimbenkAvatar border
zimbenk
#4
yg aneh itu justru uang kertas yg pecahan 1000, sampai sekarang susah ketemu sama jenis uang ini dari transaksi sehari-hari. Kalau punya selalu diusahakan untuk nggak dipakai emoticon-Big Grin
galuhsuda
xneakerz
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.